Polemik soal pungutan biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat. Masyarakat mempertanyakan legalitas pungutan yang disebut mencapai Rp850.000 per bidang tanah, sementara Kepala Desa dinilai enggan memberikan keterbukaan informasi terkait besaran biaya itu.
Informasi yang berkembang dan diterima redaksi menyebutkan, warga diminta membayar biaya awal sebesar Rp350.000 saat pendaftaran. Kemudian muncul pungutan tambahan sebesar Rp500.000. Namun, biaya patok dan materai juga tetap dibebankan kepada pemohon, tidak termasuk dalam pungutan sebelumnya.Bahkan, dalam pelaksanaan pengukuran bidang tanah, warga juga disebut diminta memberikan uang tambahan kepada Ketua RT karena turut mendampingi tim ukur di lapangan.
"Tarifnya bervariasi, ada yang Rp700 ribu sampai Rp850 ribu. Selain itu ada dugaan pungutan biaya ukur," ujar sumber internal kepada Aswinnews.com dalam sambungan pesan suara WhatsApp, saat dilakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi pada Sabtu (25/10/2025).
Kepala Desa Bantah, Nilai Pemberitaan Tidak Berimbang
Kepala Desa Pesudukuh, Romi Yumiani, saat dihubungi pada Senin (27/10/2025), menyangkal tuduhan pungutan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
"Berita itu tidak berimbang, yang menulis tidak konfirmasi ke saya," ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan mengenai informasi pungutan hingga Rp850.000 per bidang, Romi kembali meminta agar sumber informasi tersebut diperjelas.
"Silakan cari sumbernya. Kami melaksanakan program PTSL sesuai prosedur,”tegasnya.
(team)








