-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    PARACI Siap Laporkan Ke Kejaksaan Dan Satgas Mafia Tanah Surat Resmi Kuwu Setupatok Tegaskan Status Tanah Negara

    Kamis, 30 Oktober 2025, 10:59:00 PM WIB Last Updated 2025-10-30T15:59:02Z
    masukkan script iklan disini


    CIREBON ,30 Oktober - Persoalan status tanah negara di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kantor Kuwu Desa Setupatok bernomor 517/782/X/DS-2025, dengan tegas dinyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Tuan Bagus, Selang dan Dadap merupakan Tanah Negara (TN Bebas) dan bukan milik Pemerintah Desa, bukan tanah bengkok, bukan tanah titisara, dan bukan pula milik Pemerintah Kabupaten.


    Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kuwu Setupatok, Johar, disebutkan bahwa tanah tersebut memang bebas dimohonkan oleh siapa pun, namun tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan, karena berstatus Tanah Negara (TN Bebas). Penegasan itu sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim kepemilikan sepihak yang selama ini berkembang di masyarakat.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI), Fuad, menegaskan komitmennya untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah negara tersebut ke Kejaksaan Negeri Cirebon, Kejaksaan Agung RI, serta Satgas Mafia Tanah.


    Surat resmi dari Kuwu sudah jelas menyatakan itu tanah negara. Jadi, bila ada pihak yang mencoba menguasai atau memperjualbelikan, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Kami tidak akan diam,” tegas Fuad saat ditemui awak media.


    PARACI menilai bahwa kejelasan status tanah seperti ini penting untuk mencegah praktik-praktik mafia tanah yang kerap bermain di wilayah perdesaan dengan memanipulasi data atau memanfaatkan kelemahan administrasi desa.


    Fuad juga menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tanah negara tetap menjadi aset publik dan tidak jatuh ke tangan pribadi atau kelompok tertentu.


    Dengan terbitnya surat keterangan resmi dari Kuwu Setupatok tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Satgas Mafia Tanah, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap aset negara di wilayah Desa Setupatok.

    (Eka)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Marmer


     

    NamaLabel

    +