-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Akal Bulus Mafia Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Klaim Sudah Koordinasi dengan Reserse Narkoba

    Minggu, 26 Oktober 2025, 6:57:00 PM WIB Last Updated 2025-10-26T11:58:08Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta Selatan — Dugaan praktik jual beli obat keras berkedok toko kosmetik kembali terungkap. Wartawan Benua Pos menerima informasi dari salah satu warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial I, mengenai adanya toko kosmetik yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter.

    Toko tersebut berlokasi di Jalan Rawajati Barat No. 6, RT 05/RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi itu, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga.

    Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengakui bahwa toko kosmetik tersebut memang menjual obat keras. Untuk memastikan hal tersebut, wartawan mencoba membeli obat yang dimaksud. Hasilnya, transaksi berjalan mulus tanpa kendala.

    > “Tramadol dua tablet sepuluh ribu, Bang. Kalau Heximer paketan, Bang,” ujar penjaga toko kepada wartawan Benua Pos.



    Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget setelah wartawan menunjukkan dua butir obat keras hasil pembelian dari toko tersebut. Ia juga diperlihatkan video pengakuan penjaga toko yang menyebut bahwa toko tersebut memang menjual Tramadol dan Heximer.

    > “Saya tidak tahu kalau mereka menjual obat keras. Yang saya tahu, toko itu menjual alat kosmetik,” ungkap Ketua RT.



    Maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pancoran kini menjadi perhatian publik. Warga menilai, mudahnya mendapatkan obat yang bisa menimbulkan efek mabuk turut memicu meningkatnya aksi tawuran di kalangan remaja. Banyak pengguna mengaku merasa lebih berani dan percaya diri setelah mengonsumsi obat tersebut, tanpa berpikir panjang terhadap konsekuensi hukumnya.

    Sebagai catatan, peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa resep dokter telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.

    Saat wartawan kembali melakukan konfirmasi, penjaga toko menyebut bahwa pihaknya sudah “berkoordinasi” dengan aparat.

    > “Sudah koordinasi sama Reserse Narkotika Direktorat Narkoba, sesuai stiker di kaca,” kata penjaga toko dengan nada lantang.



    Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka khawatir adanya oknum yang melindungi praktik ilegal tersebut.

    Warga Rawajati Barat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras, demi menciptakan lingkungan Pancoran yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi tawuran.

    (BPN/Ry-43)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Marmer


     

    NamaLabel

    +