
Jakarta, Benua Post Nusantara – Diskusi mengenai problematika kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya kembali mencuat dalam sebuah seminar yang menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Hakim Agung, perwakilan Danantara, akademisi, hingga praktisi hukum.

Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait kepailitan BUMN. Tanpa kriteria yang tegas, dikhawatirkan BUMN maupun anak usahanya dapat dengan mudah dipailitkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
“Acara ini sangat baik karena menjadi wadah diskusi dan tukar pikiran. Harapannya, ada tindak lanjut nyata dari seminar ini, terutama terkait kepailitan BUMN yang memang masih banyak problematika,” ujar salah satu peserta.
Selain itu, isu perubahan Undang-Undang Kepailitan yang sedang dibahas antar kementerian juga menjadi perhatian. Perubahan regulasi diharapkan mampu memberi perlindungan lebih kuat bagi BUMN, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Diskusi seperti ini sebaiknya semakin sering dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi, hingga pemerintah. Dengan begitu, persoalan yang muncul di lapangan bisa dibicarakan bersama, sehingga ditemukan solusi yang tepat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai isu korupsi yang kerap menyeret BUMN maupun pejabat terkait. Para peserta menegaskan, praktik korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar tidak mengganggu proses pembahasan regulasi maupun implementasinya.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal menuju regulasi kepailitan yang lebih adil, transparan, dan sesuai kebutuhan nasional.
Supriyadi