Nganjuk ,Benua Post Nusantara.com
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) PT Pentol Oye milik Adi Winarto yang berlokasi di Desa Tanjung mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, warga sekitar mengaku sering terganggu bau menyengat dari pembuangan limbah produksi pentol yang mengalir ke sungai.
“Saya sangat terganggu, Pak. Kalau pabrik produksi baunya luar biasa menyengat. Limbahnya dibuang ke sungai, bikin tidak nyaman. Saya berharap pihak berwenang turun tangan,” ungkap salah seorang warga.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Dani, pengusaha Pentol Oye. “Di sini aman-aman saja, tidak ada yang mengeluh. Kalau pun ada, mungkin hanya Kusno saja. Buktinya banyak orang yang memancing di sungai dekat pembuangan limbah,” ujarnya sambil menunjukkan kerumunan orang yang memancing di lokasi.
Mendapat laporan keresahan warga, Pemerintah Desa Tanjung bergerak cepat dengan memediasi antara warga dan pengusaha.
“Kami tidak ingin ada gejolak. Sudah kami fasilitasi mediasi, dan bahkan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti laporan warga,” terang Guru, salah satu perangkat desa setempat.
Senin (29/09), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk akhirnya melakukan sidak mendadak ke lokasi. Anehnya, saat pemeriksaan, air limbah yang biasanya keruh dan berbau tiba-tiba tampak bening. Lebih mencengangkan lagi, sungai yang sebelumnya kering tiba-tiba dipenuhi ikan lele dadakan, hingga warga ramai-ramai memancing.
Kondisi itu memicu kecurigaan warga.“Biasanya airnya kotor dan berbau. Tapi pas ada sidak, kok jadi bening dan malah banyak ikan? Dari kemarin-kemarin sungai ini kering, nggak ada ikannya. Jangan-jangan ini skenario!” ungkap seorang warga dengan nada heran.
Kasus dugaan pencemaran limbah ini semakin menarik perhatian publik. Warga berharap DLH benar-benar menindak tegas bila terbukti ada pelanggaran, sementara pengusaha bersikukuh bahwa tidak ada masalah di PT Pentol Oye.
Dalam uraian hasil sidak dan investigasi di lapanganoleh team DLH Nganjuk, membenarkan bahwa untuk IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) kurang memenuhi standart."Kami sudah cek untuk IPAL nya kurang memenuhi standar, setelah kami evaluasi kami memberikan Deadline ke pihak pengusaha 30 hari terhitung sejak hari ini untuk menyempurnakan IPALnya"ungkap Sutini." apabila sudah habis waktu Deadline sesuai apa yang kami sarankan mungkin tidak ada tindakan, pasti ada proses lebih lanjut dari DLH"pungkasnya.
Dari pihak PT Pentol Oye juga bersedia untuk memperbaiki Dari IPALNYA sesuai petunjuk DLH Nganjuk. "saya siap melaksanakan apa yang telah disarankan dari DLH Nganjuk,dan saya akan segera perbaiki kekurangan yang ada"ungkap Dian.
Apakah ini sekadar salah paham warga atau justru ada dugaan skenario licik di balik sidak DLH?.. Polemik Pentol Oye jelas masih akan berlanjut!... bersambung (Tomo)