Banda Aceh,Benuapostnusantara.Com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman data biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permohonan dukungan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana. Program ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan seluruh WBP.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui layanan jemput bola oleh Disdukcapil dengan mendatangi langsung Lapas Banda Aceh, sehingga seluruh WBP dapat terlayani secara efektif dan efisien tanpa harus keluar dari lingkungan lapas. Proses ini meliputi pengecekan validitas NIK, perekaman data biometrik, serta sinkronisasi data kependudukan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP., M.Si., yang secara langsung mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan guna memastikan proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
Pihak Lapas Banda Aceh menyambut baik kegiatan ini dan memberikan dukungan penuh demi kelancaran pelaksanaan. Sinergi antara Disdukcapil dan Lapas diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta menjamin hak identitas hukum bagi seluruh WBP.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Banda Aceh memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung berbagai program pembinaan maupun pelayanan administrasi lainnya secara berkelanjutan.


