Benua post Nusantara
Nama Lengkap: Dr. Lita Gading, M Psi., M Soc Sc.
Nama Panggilan: Lita Gading Tempat Lahir: Jakarta, Indonesia Tanggal Lahir: 10 September 1975 Usia (2025): Sekitar 49–50 tahun Kewarganegaraan: Indonesia Pendidikan: S1 Psikologi – Universitas Esa Unggul Jakarta, S2 Master of Psychology – Langnan University, Hong Kong, Profesi Psikologi – Universitas Persada Indonesia YAI, Doktor (S3) Psikologi Klinis (beberapa sumber menyebut diselesaikan di luar negeri)
Profesi: Psikolog Klinis, Konsultan, Pembicara Publik Tempat Praktik /
Usaha: Lita Gading Consultant
Agama: Islam Media Sosial: Instagram lita.gading Bidang Keahlian: Psikologi klinis, relasi, hipnoterapi, grafologi, dan fisiognomi Sebelum dikenal luas sebagai psikolog yang sering muncul di media, Lita Gading telah lama berkecimpung dalam dunia akademik dan konsultasi psikologi.
Ia menempuh pendidikan sarjana Psikologi di Universitas Esa Unggul Jakarta, kemudian melanjutkan studi master (S2) di Langnan University, Hong Kong.
Benua pos Nusantara
Rian
Gebrakan terbaru Lita Gading
Pada Maret 2026, ia menjadi sorotan karena berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hid√p bagi anggota DPR RI.
Penting untuk dicatat bahwa lita gading meskipun menggunakan gelar "Dr." dan aktif dalam dunia psikologi, ia adalah seorang psikolog profesional, bukan dokter medis.
Tentang berita baru"2026 ini Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara dalam sidang tanggal 16-18 Maret 2026.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU No. 12 Tahun 1980 dalam waktu 2 tahun, jika tidak, aturan pensiun tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum.
Berikut adalah detail poin penting terkait penghapusan pensiun DPR:
Putusan MK (Maret 2026): MK mengabulkan gug4tan (di antaranya oleh akademisi/psikolog) yang menilai aturan pensiun seumur hidup tidak adil dan membebani APBN, karena anggota DPR hanya bekerja selama 5 tahun.
Deadline Revisi: MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk merombak UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Kondisi Sebelumnya: Anggota DPR sebelumnya berhak mendapatkan pensiun seumur hid√p sebesar 60% dari gaji pokok, bahkan mendapatkan tunjangan hari tua.
Alasan Penghapusan: Dianggap tidak relevan dengan kondisi negara saat ini dan tidak 4dil dibandingkan dengan ASN yang masa kerjanya jauh lebih lama.
Putusan ini menandai berakhirnya hak istimewa pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, kecuali diatur ulang secara lebih proporsional oleh pemerintah dalam kurun waktu dua tahun.
Perlu di ketahui>>, Dr. Lita Gading, M.Psi., M.Soc.Sc adalah seorang psikolog dan konsultan yang dikenal publik, bukan anggota partai politik atau pejabat publik.
