Jakarta – Benuapostnusantara.com
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman dari berbagai pihak. Insiden yang dianggap sebagai bentuk kekerasan serius terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut kini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya berencana memanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan KontraS untuk mengikuti rapat kerja setelah Lebaran 2026. Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas perkembangan penyelidikan sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan terbuka dan menyeluruh.
Di sisi lain, pengacara internasional sekaligus pakar hukum pidana, Erles Rareral, turut mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kejahatan berat karena dapat menimbulkan luka serius, cacat permanen, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa korban.
Erles menjelaskan bahwa dalam ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Nasional 2023, pelaku penyiraman air keras dapat dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat. Ia mencontohkan penerapan Pasal 467 yang mengatur mengenai penganiayaan berencana.
“Jika tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan dan menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga beberapa tahun penjara. Apalagi jika berujung pada kematian korban,” ujar Erles.
Lebih lanjut, ia menegaskan aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Jika unsur perencanaan terbukti, hal itu dapat memperberat sanksi pidana bagi pelaku.
Sebagai bentuk empati, Erles juga diketahui mengunjungi Andrie Yunus yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Dalam kunjungannya, ia memberikan dukungan moral kepada korban sekaligus menyatakan kesediaannya membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Apabila dibutuhkan, saya siap bergabung dalam tim gabungan pencari fakta untuk membantu mengungkap secara jelas siapa pelaku dan apa motif di balik serangan ini,” ujarnya.
Erles juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia menyinggung beredarnya gambar terduga pelaku di media sosial yang belakangan diketahui merupakan rekayasa berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, penyebaran informasi palsu berpotensi mengganggu proses penyelidikan serta menyesatkan opini publik. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih terus berlangsung. Polisi menyatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation guna memastikan identitas pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas di tingkat nasional karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan para pembela hak asasi manusia serta kebebasan sipil di Indonesia. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk segera mengungkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.


