Diduga Kost’an 88 jalan Bekasi Timur Dijadikan Tempat Praktek Prostitusi Online Gunakan Aplikasi Michat -->

Menu Atas

GA

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Diduga Kost’an 88 jalan Bekasi Timur Dijadikan Tempat Praktek Prostitusi Online Gunakan Aplikasi Michat

15/03/26


Jakarta Timur Benua Post Nusantara 
Dugaan Praktek prostitusi Terselubung akun Michat diduga salah satu Kost 88 Jalan Bekasi Timur Raya nomer 142, Cipinang Besar Utara ,diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat.

Dugaan Praktek prostitusi Terselubung akun Michat diduga salah satu Kost 88 diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat.






Aktivitas mencurigakan yang disebut berlangsung hampir setiap hari itu dinilai telah merusak ketertiban dan mencederai norma lingkungan permukiman.

Berdasarkan taem awak media telah menelusuri tempat yang diduga menggunakan aplikasi michat terlihat lalu-lalang tamu dari luar dengan durasi singkat terjadi berulang kali, terutama pada malam hingga dini hari. Pola tersebut dianggap tidak wajar untuk sebuah rumah kos dan mengarah pada dugaan transaksi jasa seksual terselubung.


“Datangnya sebentar lalu pergi. Hampir tiap hari seperti itu,” ungkap seorang yang enggan disebut namanya warga dengan nada kesal.

dugaan perempuan yang berada di kosan tersebut menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat, lalu mengarahkan pelanggan ke kamar kost 88 jalan Bekasi timur Raya nomer 142,kelurahan Cipinang Besar Utara sebagai tempat transaksi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan lingkungan, dampak sosial, serta citra kawasan permukiman.

Setelah dikonfirmasi dengan pemilik kost 88 Melalui perantara ,media yang ingin mengkonfirmasikan masalah Aplikasi Michat yang berada di kost 88

Meski keluhan telah berulang kali disampaikan secara informal, belum terlihat langkah tegas dari aparat hukum.

Situasi ini memicu penilaian warga bahwa penanganan terkesan lamban dan berpotensi menjadi pembiaran.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, serta ketentuan Perda Ketertiban Umum terkait penggunaan bangunan hunian untuk aktivitas asusila.

Warga mendesak aparat penegak hukum Polsek Jatinegara,dan Polres Metro Jakarta Timur , Satpol PP, dan pemerintah setempat segera melakukan razia, penyelidikan, dan penutupan lokasi apabila dugaan terbukti.

“Jangan tunggu viral besar dulu baru bergerak,” tegas warga.

Masyarakat menegaskan, lingkungan permukiman bukan tempat praktik prostitusi berkedok kosan, dan penegakan hukum harus dilakukan tegas demi menjaga ketertiban dan rasa aman.



BENUA POST NUSANTARA 
RIAN