DITUNTUT HUKUMAN MATI,ABK FANDI 67 KARDUS TIDAK TAU MILIK SIAPA ! -->

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Monetag_ads

DITUNTUT HUKUMAN MATI,ABK FANDI 67 KARDUS TIDAK TAU MILIK SIAPA !

21/02/26



Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu. Dalam proses persidangan terungkap bahwa ia sempat menaruh curiga terhadap 67 kardus yang dipindahkan dari kapal lain ke kapalnya saat berada di tengah laut.
Dalam konferensi pers keluarga dan tim kuasa hukum yang turut dihadiri pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, disampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fandi dua kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal.
Kecurigaan muncul ketika proses pemindahan barang dilakukan pada malam hari dari kapal yang menyerupai kapal nelayan. Saat pertama bertanya kepada chief officer, Fandi disebut mendapat jawaban bahwa kardus berisi uang dan emas. Namun ia tetap merasa ada kejanggalan.
Ibunda Fandi, Nirwana, menyebut anaknya sudah merasa tidak tenang sejak awal pengangkatan barang. Ia bahkan sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada rekan sesama awak kapal. Keesokan harinya, Fandi kembali meminta penjelasan kepada kapten, tetapi kembali diyakinkan bahwa muatan tersebut bukan barang berbahaya.
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, menegaskan di persidangan telah diakui bahwa terdakwa memang mempertanyakan isi muatan. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya niat jahat serta ketidaktahuan kliennya terhadap isi sebenarnya dari kardus tersebut.
Pihak pembela menilai posisi Fandi sebagai ABK membuatnya tidak memiliki kewenangan menolak perintah atasan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang melibatkan enam terdakwa tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dan kini menunggu putusan majelis hakim.



Report Benua Post Nusantara 

Rian