• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    69 Bakal Calon Keuchik Aceh Singkil Ikutin Tes Baca Al-Quran,Calon Non-Muslim Dikecualikan

    09/12/25, 14:28 WIB Last Updated 2025-12-09T07:30:03Z
    masukkan script iklan disini


    ACEH SINGKIL – Sebanyak 69 bakal calon keuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Singkil mengikuti tes kemampuan membaca Al-Quran. Tes ini merupakan salah satu syarat wajib bagi calon yang beragama Islam dalam rangkaian tahapan pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) tahun 2025.



    Uji baca Al-Quran ini diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Kementerian Agama, dan berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, pada Selasa (9/12).



    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, menjelaskan bahwa tes ini sesuai dengan qanun Aceh dan qanun daerah serta Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Syarat Calon Keuchik.


    “Tes baca alquran ini adalah rangkaian tahapan pilchiksung tahun 2025 yang digelar serentak pada 20 Desember mendatang,” ujar Riky, Selasa (9/12).


    Dari total 28 desa yang akan melaksanakan pilchiksung, tercatat ada 74 peserta yang mendaftar sebagai bakal calon keuchik. Namun, hanya 69 orang yang mengikuti tes tersebut.


    Lima bakal calon keuchik lainnya, yang merupakan umat Kristiani, dinyatakan tidak wajib mengikuti tes baca Al-Quran. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan qanun Aceh yang menyebutkan bahwa tes kemampuan membaca Al-Quran hanya berlaku bagi bakal calon yang beragama Islam.


    Kelima bakal calon non-muslim tersebut berasal dari Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan (tiga orang), dan Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat (dua orang).


    Riky menambahkan, proses uji kemampuan ini sepenuhnya dipercayakan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil untuk menjamin kredibilitas dan objektivitas penilaian. (Maksum)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +