Bekasi, Benua Post Nusantara —
Maraknya toko obat keras berkedok toko kosmetik, konter handphone, hingga kios penjual sampo di wilayah Kecamatan Bekasi Barat kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski telah berulang kali dilaporkan, keberadaan toko-toko yang secara terang-terangan menjual obat golongan G tersebut tetap seolah luput dari penindakan aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, tokoh masyarakat, ulama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi kepemudaan setempat. Banyak yang mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang semakin masif dan terbuka di tengah pemukiman warga.
Saat awak media melakukan penelusuran dan mencoba mengonfirmasi keberadaan salah satu toko di kawasan Jalan Tol Becakayu, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, penjaga toko justru dengan santai mengakui bahwa mereka menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, dan Zolam.
Ia bahkan mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari RT, RW, hingga aparat kepolisian setempat, agar aktivitas mereka dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Keberadaan toko-toko ilegal yang menjual obat keras ini jelas menjadi ancaman serius bagi generasi muda, terutama karena lokasinya berada di lingkungan padat penduduk. Lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum di wilayah Polsek Bekasi Barat juga menimbulkan kesan adanya pembiaran, sekaligus menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat wilayah.
Sementara itu, pihak Kelurahan Jakasampurna saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha, meskipun diketahui toko tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
> “Kami sudah dua kali melaporkan hal ini, namun hasilnya tetap sama—tidak ada tindakan lebih lanjut,” ujar salah satu staf kelurahan.
Sejumlah pihak menilai bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seolah tidak berdaya menghadapi praktik mafia obat keras yang diduga memiliki jaringan dengan oknum aparat maupun pejabat wilayah.
Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada aparat atau pejabat yang terbukti melakukan pembiaran ataupun bekerja sama dengan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Benua Post Nusantara
Rian, 43





