ACEH Singkil,30-10-2025 –Undangan musyawarah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bangkit Bersama Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Rajab, menuai sorotan tajam dan menimbulkan dugaan adanya maksud terselubung. Keberatan warga muncul karena rapat yang bertepatan dengan kunjungan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Singkil ini diselenggarakan secara terbatas, hanya melibatkan beberapa orang tertentu dan pengurus Bumdes, tanpa melibatkan masyarakat luas.
Undangan bernomor: 005/0171/SBT/X/2025 tersebut mengagendakan kehadiran dalam Musyawarah Desa sehubungan dengan adanya kunjungan lapangan TAPM terkait pemberitaan yang sedang ramai di media.
Jadwal Acara:
Hari/Tanggal: Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu: 14.00 WIB – selesai
Tempat: Kantor Kepala Kampung Sebatang
Menanggapi format undangan yang tertutup, salah seorang warga Desa Sebatang, Habibudin TP, menyatakan keberatan keras. Ia menilai pembatasan peserta ini melanggar asas keterbukaan informasi publik, terutama mengingat isu yang dibahas berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan desa.
"Kami melihat ada maksud terselubung dan dugaan mufakat jahat dalam undangan ini. Yang menjadi pertanyaan, mengapa masyarakat tidak dilibatkan secara umum? Ini jelas melanggar aturan,” kata Habibudin, Kamis (30/10/2025).
Habibudin menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintah desa, termasuk pengelolaan anggaran dan Bumdes, harus diketahui masyarakat secara luas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kalau dilakukan tertutup, wajar jika muncul dugaan ada yang ingin disembunyikan,” tegasnya.
Dugaan maksud terselubung ini semakin menguat karena musyawarah dilaksanakan di tengah maraknya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidakjelasan pengelolaan dana desa dan Bumdes tahun anggaran 2024 dan 2025.
Sebelumnya, Kepala Kampung Sebatang, Rajab, telah dilaporkan warga ke Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 27 Oktober 2025, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2024. Salah satu poin yang disoroti adalah Dana BUMDes sebesar Rp85 juta yang dilaporkan dikuasai secara pribadi oleh Kepala Desa dengan dalih pinjaman tanpa pertanggungjawaban yang jelas, yang juga menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara Kepala Desa dan Ketua Bumdes. Isu ini diduga menjadi pokok pembahasan dalam musyawarah terbatas yang memicu keresahan warga.
“Informasi yang beredar, musyawarah hari ini berkaitan dengan dana desa. Maka wajar kami menduga adanya mufakat jahat dalam prosesnya apabila dilakukan tertutup,” tutup Habibudin.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Pemerintah Desa Sebatang maupun Ketua Bumdes Bangkit Bersama belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan musyawarah dilakukan secara terbatas, maupun klarifikasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa dan Bumdes yang telah menjadi perhatian publik dan media.(Tim)










