Jakarta | Benua Post Nusantara — Sebuah toko obat di Jalan Lontar 5 No. 48A, RT 001/RW 010, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, toko tersebut diduga menjual obat keras berkedok alat kosmetik dan terkesan kebal hukum.
Ketika dikonfirmasi oleh Benua Post Nusantara pada Jum,at (31/10/2025), penjaga toko tampak lantang menghadapi awak media. Sumber di lapangan menyebut adanya dugaan koordinasi antara pihak toko dengan “baju ijo” dan “baju coklat” — istilah yang sering digunakan masyarakat untuk menyebut aparat tertentu.
Sementara itu, Ketua RT 01/RW 010 Kelurahan Tugu Utara mengaku tidak mengetahui keberadaan toko obat keras di wilayahnya. “Saya baru tahu kalau di sini ada toko yang menjual obat keras berkedok kosmetik,” ujarnya.
Warga sekitar merasa resah dengan aktivitas tersebut karena transaksi jual beli obat keras dilakukan secara terbuka dan tidak memandang usia pembeli.
Maraknya toko obat keras tanpa izin resmi di wilayah Jakarta Utara dinilai sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Penerapan Undang-Undang Kesehatan pun dinilai tidak berjalan maksimal.
“Apakah para mafia perdagangan obat keras itu memang memberikan setoran kepada aparat penegak hukum? Ini yang jadi pertanyaan warga,” ungkap salah satu warga Koja yang enggan disebut namanya.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan toko obat keras berkedok kosmetik yang semakin menjamur di wilayah Jakarta Utara.
Jakarta utara
BPN RY 43








