Tanjung Ampalu – Benua Pos Nusantara| Seorang penambang emas ilegal dan/ atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, sempat diajak berkomunikasi persuasif oleh warga, demi kepentingan mendalami kegiatan PETI di daerah itu.
Salah satu terduga pelaku PETI yang berhasil dihubungi adalah Danja alias (Anja). Berdasarkan pantauan jaringan Delta Team BPN dilapangan, bahwa Anja tersebut saat ini, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 21.19 WIB, sedang melakukan penambangan dekat dari Makam Syech M Yasin, Tanjung Ampalu, Kecamatan VII Koto, tidak berapa jauh dari ruas jalan Lintas Sumatera.
Dari informasi warga yang berhasil dihimpun, Anja tersebut memiliki 4 unit ekskavator yang beroperasi dibeberapa titik PETI dan sedang di investigasi lebih mendalam oleh (BPN). Ia pun mengaku dua unit ekskavatornya sedang mengalami kerusakan, tetapi team BPN mendapatkan informasi, hanya 1 unit saja yang sedang mengalami kerusakan.
Terkait tindakan Anja beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, team (BPN) mengkonfirmasi ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sijunjung, mengakui belum mengetahui secara persis. Namun, AKP Hendra Yose selaku Kasat Reskrim Polres Sijunjung, mengaku tetap melakukan monitoring intensif dan tentunya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), ia akan bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Anja kembali dikonfirmasi oleh team BPN terkait video kegiatan penambangannya tersebut. Tapi, hingga berita dimuat, ia tidak memberikan tanggapan sama sekali, dan terkesan menantang.
Untuk diketahui, sanksi bagi para pelaku PETI sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, sebagaimana yang dilansir oleh Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), padahal jelas intruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan; komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak atau oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolda Sumbar di harapkan jangn tutup mata, ini harus di tindak kami selaku warga terganggu atas kegiatan ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
(Rep)
