-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia Desak Gubernur Riau dan Kadishub Cabut serta Tindak Pungli & Parkir Liar di Pekanbaru

    Redaksi NEWS
    Senin, 22 September 2025, 7:15:00 PM WIB Last Updated 2025-09-22T12:15:43Z
    masukkan script iklan disini
    Foto Lembaga Aliansi Indonesia


    Benua Post Nusantara | Pekanbaru, 22 September 2025 – Kisruh pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru kembali memanas. Lahan parkir Prime Space Pekanbaru (PSP), yang secara resmi dikembangkan oleh CV Pekanbaru Kita Jaya dengan izin usaha perparkiran di luar ruang milik jalan (off street) Nomor 500.11.33.2/DISHUB–MRLL/1858/2025, saat ini tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

    Foto lembaga Aliansi Indonesia


    Izin tersebut diterbitkan oleh Pejabat Wali Kota Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dengan masa berlaku sejak 15 September 2025 hingga 25 September 2026. Dengan dasar ini, Nice Parking, sebagai mitra resmi PSP, telah menyiapkan sistem parkir elektronik berbasis pembayaran non-tunai yang sah secara hukum.

    Namun sejak 12 September 2025, area parkir ini justru dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai karyawan PT Yabisa Sukses Mandiri Cabang Pekanbaru—perusahaan pengelola parkir on street sejak 2021. Di bawah koordinasi Robbi Herlanda dengan surat tugas dari Manager Operasional Hariyanto W., mereka diduga memaksa mematikan sistem parkir resmi Nice Parking, mengambil alih pengelolaan, serta melakukan pungutan manual menggunakan karcis berlogo Dishub Kota Pekanbaru.

    Meski PSP dan Nice Parking telah mengirimkan surat resmi keberatan ke Dishub pada 15 September 2025, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata.

    Direksi Nice Parking, Petrus Djoka, menegaskan akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, tindakan PT Yabisa dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta berpotensi terkena Pasal 167 dan Pasal 368 KUHP, termasuk pidana korporasi.

    Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak iklim investasi. Dishub seharusnya tegas memberikan sanksi. Investasi kami akan memberikan kontribusi besar bagi pajak daerah dan tenaga kerja lokal,” tegasnya.


    Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR LAI) sekaligus Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menilai kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan indikasi pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

    “Aneh, lahan swasta dengan izin resmi justru diserobot oleh pihak tidak berwenang dengan dalih karcis Dishub. Ini jelas masuk ranah pungli dan dugaan korupsi,” ujar Agus Gultom.



    Agus yang dikenal aktif dalam gerakan anti-korupsi itu menegaskan bahwa praktik seperti ini merusak kepercayaan investor swasta. Ia mendesak Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru, serta Kadishub Riau untuk segera menertibkan pihak-pihak yang bertindak di luar kewenangan.

    “Kami meminta Kapolda Riau dan aparat hukum turun tangan. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum sesuai kewenangan kami,” pungkasnya.



    Reporter: Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +