ACEH SINGKIL – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial S (22), yang berstatus pelajar/mahasiswa, karena diduga hendak melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Reskrim di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Meriah.
"Saat itu, petugas melihat sebuah mobil sedan dengan gerak-gerik mencurigakan usai mengisi BBM," ujar AKP Darmi.
Tim Reskrim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Pelaku akhirnya berhenti di salah satu rumah di Desa Sidorejo. Di lokasi itulah, petugas melihat pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.
"Melihat indikasi kuat adanya upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti," tegas Darmi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil sedan Mazda merah.
Tiga jerigen berisi total lima liter Pertalite.
Satu jerigen kosong.
Satu selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Saat ini, pelaku S sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta dugaan adanya jaringan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
AKP Darmi Arianto Manik menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelasnya.
Dalam konteks pemulihan pascabencana banjir yang baru melanda Aceh Singkil, Kasat Reskrim menekankan bahwa tindakan spekulatif seperti penimbunan BBM dapat memperburuk situasi masyarakat yang sedang berupaya bangkit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan publik. Polres Aceh Singkil akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menjaga stabilitas pasokan BBM di tengah situasi darurat demi kepentingan umum. (Maksum)

