BREAKING NEWS

 


ROKOK ILEGAL DIDUGA DIJUAL TERANG-TERANGAN DI KELAPA DUA TANGERANG, APARAT DIMINTA SEGERA BERTINDAK!

benuapostnusantara.com | TANGERANG, Banten — Peredaran rokok ilegal diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Jl. Kelapa Gading Selatan, RT 001/RW 12, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.
Sejumlah besar rokok berbagai merek terlihat menumpuk di sebuah lapak yang berada di pinggir jalan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, barang tersebut merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Kondisi ini menjadi sorotan karena aktivitas penjualan dilakukan di area pinggir jalan yang juga berpotensi mengganggu arus kendaraan. Jika kendaraan berhenti untuk melakukan transaksi, kondisi tersebut dapat menyebabkan perlambatan bahkan kemacetan di sekitar lokasi.

MUS DISEBUT PEMILIK, FAISAL DIDUGA PENGANTAR

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Mus, yang disebut sebagai pemilik barang.

Sementara itu, seorang berinisial Faisal disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang tersebut ke lokasi.

Kedua nama tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Penyebutan nama/inisial dalam pemberitaan ini berdasarkan informasi yang diterima redaksi

BUKAN SEKADAR ROKOK MURAH, ADA ATURAN CUKAI YANG HARUS DIPATUHI

Rokok atau hasil tembakau termasuk Barang Kena Cukai (BKC). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut hasil tembakau sebagai salah satu jenis BKC. 

Lebih jauh, Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, mengatur bahwa orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Bea Cukai sendiri mengategorikan hasil tembakau tanpa pita cukai sebagai salah satu bentuk barang kena cukai ilegal yang menjadi sasaran pemberantasan. 

APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Dengan adanya dugaan peredaran dalam jumlah besar tersebut, Polsek/Polres Tangerang dan Bea Cukai diminta segera turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan asal-usul barang, pemilik, pihak yang memasok dan mengantarkan, jumlah rokok, serta status cukainya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap barang tersebut segera diamankan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga menyangkut penerimaan negara dari sektor cukai dan persaingan usaha dengan pedagang yang menjual produk secara resmi. Bea Cukai dalam sejumlah penindakan juga menyebut peredaran rokok ilegal dapat berdampak pada penerimaan negara. 

Kini pertanyaannya: berani atau tidak aparat terkait turun langsung memeriksa lapak yang diduga menjual rokok ilegal tersebut?

BENUA POST NUSANTARA— Mengawal informasi dan mendorong aparat menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar