Minta Perusahaan Realisasikan Plasma 20 Persen, DPW Muda Seudang Aceh Singkil: Rakyat Jangan Cuma Jadi Penonton
ACEH SINGKIL, Benuapostnusantara.Com — Ketua DPW Muda Seudang Kabupaten Aceh Singkil sekaligus Juru Bicara Pasangan Mualem-Dek Fadh Aceh Singkil, Deni Manik, mendesak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut untuk segera merealisasikan kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat lokal.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi ketimpangan ekonomi daerah. Deni menegaskan bahwa alokasi kebun masyarakat merupakan mandat regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola HGU.
"Rakyat jangan hanya dijadikan penonton di atas tanahnya sendiri. Plasma itu hak masyarakat yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Deni, Senin (14/9/2026).
Pemberian kebun plasma memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ketentuan teknis pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Kendati aturan telah berlaku formal, realisasi di lapangan dinilai masih memprihatinkan. Berdasarkan data Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Singkil pada Februari 2025 lalu, diduga belum ada satu pun perusahaan pemilik HGU di daerah tersebut yang mematuhi kewajiban fasilitas kebun masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebenarnya telah mendorong lima perusahaan besar yaitu PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa untuk mematuhi Permentan 18/2021. Bahkan, upaya penyelesaian ini telah dibawa langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dalam pertemuan khusus bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta pada Mei 2026.
Merespons lambatnya progres tersebut, DPW Muda Seudang meminta Kementerian ATR/BPN memprioritaskan audit lapangan serta mengevaluasi izin HGU perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat di Aceh Singkil.(Maksum)




