Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi: SPBU 13.256.507 di Pesisir Selatan Kedapatan Layani Pengisian Jerigen Bermodus Kuota Nelayan
0 menit baca
PESISIR SELATAN | BENUA POST NUSANTARA — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 13.256.507, yang berlokasi di Jalan Raya Padang – Bengkulu Km 162, Kelurahan Bukit Putus Luar, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan temuan di lapangan, SPBU tersebut secara terang-terangan melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka. Modus operandi yang dijalankan pelaku melibatkan penggunaan beberapa barcode kendaraan yang berbeda untuk memuluskan aksi penimbunan atau penyalahgunaan BBM tersebut.
Kepada petugas operator SPBU, para pelaku berdalih bahwa BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dalam jumlah besar tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan para nelayan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut di lapangan, klaim tersebut terbukti tidak benar alias fiktif, di mana pasokan solar bersubsidi tersebut ternyata bukan disalurkan untuk nelayan setempat.
Ironisnya lagi, praktik culas ini diduga melibatkan unsur kerja sama dengan petugas internal SPBU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap satu jerigen solar yang berhasil diisi, pihak operator SPBU mendapatkan upah atau "suntikan" dana sebesar Rp20.000 sebagai pelicin kelancaran transaksi ilegal tersebut. Diketahui, manajer dari SPBU tersebut bernama Iral.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tentu sangat merugikan negara serta masyarakat, khususnya para nelayan yang berhak dan benar-benar membutuhkan subsidi energi dari pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 13.256.507 di bawah kepemimpinan manajer Iral, serta aparat penegak hukum setempat, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
(Tim/Red)
