BREAKING NEWS

 


Mualim Center Aceh Singkil Desak Perusahaan Sawit Realisasikan Plasma 20 Persen


ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara.Com— Mualim Center Kabupaten Aceh Singkil mendesak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut untuk segera merealisasikan kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Langkah ini dinilai krusial guna mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi daerah.


Ketua Mualim Center Aceh Singkil, Syafrial (Iye), menegaskan bahwa alokasi kebun masyarakat merupakan mandat regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola HGU.


"Jangan jadikan rakyat hanya penonton di atas tanahnya sendiri. Plasma itu hak masyarakat yang diamanatkan undang-undang," ujar Syafrial, Minggu (13/9/2026).


Pemberian kebun plasma memiliki landasan hukum kuat, di antaranya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan teknis pelaksanaan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.


Kendati aturan telah berlaku formal, realisasi di lapangan dinilai masih terhambat. Berdasarkan data Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Singkil pada Februari 2025, diduga belum ada satu pun perusahaan pemilik HGU di daerah tersebut yang memenuhi kewajiban fasilitas kebun masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya telah mendorong lima perusahaan besar, yaitu PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa, untuk mematuhi aturan Permentan 18/2021. Upaya penyelesaian ini juga telah dibawa Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dalam pertemuan khusus bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta pada Mei 2026.


Tokoh masyarakat setempat, Boas Tumangger, menilai belum terealisasinya plasma kerap memicu konflik sosial di sekitar areal perkebunan. Banyak warga terpaksa mengandalkan sisa brondolan sawit untuk menyambung hidup, yang tak jarang berujung gesekan dengan petugas keamanan perusahaan.


Merespons kondisi tersebut, Mualim Center meminta Kementerian ATR/BPN memprioritaskan audit lapangan serta mengevaluasi izin HGU perusahaan yang belum menjalankan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat di Aceh Singkil.(Maksum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar