SPPG Ghania Tulakan Klarifikasi Temuan Menu MBG dan Perizinan, Sebut 48 Dapur di Pacitan Belum Kantongi PBG-SLF
0 menit baca
Benua Post Nusantara - Pacitan - Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tulakan kembali bergeser pada persoalan pengawasan distribusi makanan hingga kelengkapan perizinan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pihak SPPG Ghania Tulakan memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang sebelumnya mencuat di lapangan, termasuk terkait menu yang disebut habis lebih dahulu serta status perizinan operasional dapur MBG.
Terkait menu buah atau hidangan yang ditemukan telah habis lebih dahulu, pihak SPPG menegaskan bahwa komponen tersebut bukan bagian dari menu utama.
"Yang pertama terkait menu buah/hidangan kita sudah habis pertama di hari Senin kalau nggak salah di hari Rabu. Itu bukan bagian menu. Berarti di situ kurangnya pengawasan di distribusi," ujar pihak SPPG Ghania Tulakan saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 September 2026.
Menurut pihak SPPG, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pengawasan ketika makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Dalam persoalan perizinan, pihak SPPG menyampaikan bahwa dapur Ghania Tulakan saat ini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.
Sementara untuk Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), prosesnya disebut masih berjalan atau on progress. Pihak SPPG juga menyatakan bahwa pengujian laboratorium terhadap air telah dilakukan.
Namun, persoalan muncul ketika pembahasan masuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pihak SPPG menyebut belum ada satu pun dari 48 dapur MBG yang sedang berjalan di Kabupaten Pacitan yang telah menyelesaikan PBG dan SLF.
"Memang dari 48 dapur yang running di Pacitan belum ada satupun dapur yang berhasil mengurus PBG dan SLF. Kami paham terkait dengan perizinan itu," jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang masih membutuhkan konfirmasi dari instansi pemerintah terkait, mengingat PBG dan SLF merupakan bagian dari aspek legalitas bangunan.
Pihak SPPG kemudian menjelaskan bahwa penerbitan SLHS dalam kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan percepatan karena MBG merupakan program nasional.
"Seharusnya SLHS itu keluar setelah PBG dan SLF. Tapi karena ini program nasional, Kepala Dinas Perizinan memberikan kebijakan bahwa SLHS-nya bisa diterbitkan sambil proses running pengurusan PBG dan SLF," terangnya.
Pihak SPPG juga menyebut terdapat target dari pemerintah daerah agar proses tersebut mulai menunjukkan perkembangan.
"Dari pihak prediksinya kita pun juga diberikan target maksimal tanggal 15 Oktober itu semua dapur harus sudah berprogres," katanya.
Namun demikian, klaim mengenai adanya kebijakan tersebut masih perlu diuji melalui keterangan resmi dari Dinas Perizinan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.
Sebab, persoalannya bukan hanya apakah dapur telah memiliki SLHS, melainkan bagaimana hubungan antara SLHS dengan persyaratan bangunan berupa PBG dan SLF serta dasar hukum kebijakan percepatan yang disebutkan pihak SPPG.
Mengenai persetujuan masyarakat sekitar, pihak SPPG Ghania Tulakan juga membantah jika persyaratan tersebut belum dipenuhi.
Pihak SPPG menyebut telah memiliki surat keterangan usaha yang ditandatangani sejumlah warga di sekitar lokasi.
"Benar yang dikatakan Mas Sony terkait syarat pengurusan itu memang ada surat keterangan usaha yang ditandatangani dari beberapa warga sekitar. Itu memang ada dan itu kita juga penuhi semuanya," ujarnya.
Dengan dasar tersebut, pihak SPPG memastikan kegiatan operasional dapur MBG tetap berjalan.
Mereka juga menyebut telah memiliki sejumlah dokumen pokok yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan dapur, yakni SLHS, HACCP dan sertifikasi halal, meskipun dalam penjelasan sebelumnya HACCP disebut masih dalam proses.
Klarifikasi SPPG Ghania Tulakan tersebut membuka persoalan yang lebih luas. Program MBG bukan hanya menyangkut tersedianya makanan bagi peserta didik, tetapi juga menyangkut keamanan pangan, pengawasan distribusi, legalitas bangunan, sanitasi, sertifikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan administratif.
Jika benar terdapat mekanisme percepatan penerbitan SLHS sementara PBG dan SLF masih berproses, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan, bentuk dispensasi atau percepatan yang diberikan, serta batas waktu penyelesaiannya.
Begitu pula dengan klaim bahwa seluruh 48 dapur MBG di Pacitan belum menyelesaikan PBG dan SLF. Pernyataan tersebut penting untuk dikonfirmasi secara independen agar tidak berhenti sebagai klaim sepihak penyelenggara.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan masih diupayakan untuk memastikan kebenaran mengenai kebijakan penerbitan SLHS, status PBG dan SLF dapur MBG, serta mekanisme pengawasan terhadap operasional SPPG.(*)
Penulis : Iwan
