Pemda Aceh Singkil Diduga Tak Serius Perjuangkan JADUP Korban Banjir, AMPAS Angkat Bicara
ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara.Com — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tidak serius dalam memperjuangkan hak masyarakat korban banjir, khususnya terkait penyaluran Jaminan Hidup (JADUP).
Sekretaris AMPAS, Rahman Syafii, S.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat terdampak belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pencairan bantuan tersebut.
"Selama hampir tiga bulan terakhir, masyarakat hanya diminta bersabar dengan alasan pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Rahman dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu 6 September 2026
Ia mengkhawatirkan ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah daerah akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Aceh Singkil.
Rahman menegaskan bahwa JADUP merupakan hak dasar bagi masyarakat terdampak bencana yang tidak boleh ditunda tanpa alasan yang transparan. Menurutnya, wajar jika publik menganggap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak bekerja secara maksimal jika tidak ada progres signifikan selama tiga bulan.
"Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memperjuangkan hak masyarakat. Jika memang sudah berkoordinasi, sampaikan secara terbuka: kapan JADUP akan disalurkan? Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, AMPAS menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak Pemkab Aceh Singkil:
Keterbukaan Informasi: Mendesak Bupati Aceh Singkil dan jajaran terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai status pengurusan JADUP.
Transparansi Kendala: Meminta pemerintah menyampaikan secara jujur kendala administrasi atau regulasi yang menjadi hambatan di lapangan.
Tindakan Nyata: Menuntut pembuktian keberpihakan pemerintah kepada rakyat melalui langkah konkret, bukan sekadar janji.
AMPAS berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak masyarakat korban banjir di Aceh Singkil dipenuhi sepenuhnya.(Maksum)

