Pengangkatan Dangi Sebagai PLT. Dirut PDAM Tirta Jati Dipersoalkan FORMASI Cirebon
Masih Menjabat Kepala Bapperida dan Dewan Pengawas, FORMASI Minta Dasar Hukum Pengangkatan Dibuka dan Diperiksa
CIREBON ,Benuapostnusantara.Com — Pengangkatan Dangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menuai sorotan dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.
FORMASI menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai pengisian kekosongan jabatan, tetapi harus diuji dari aspek legalitas keputusan, tata kelola BUMD, rangkap jabatan, independensi pengawasan, serta potensi konflik kepentingan.
Informasi yang menjadi perhatian FORMASI menyebutkan bahwa setelah berakhirnya masa jabatan Plt. Direktur Utama sebelumnya, Bupati Cirebon menunjuk Dangi untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Dirut Perumda Tirta Jati.
Pada saat yang sama, Dangi disebut masih memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati serta menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon.
TIGA POSISI DALAM SATU SOSOK HARUS DIKLARIFIKASI
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan seseorang secara pribadi, tetapi mempertanyakan konstruksi hukum dan administrasi pengangkatan tersebut.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga posisi yang harus mendapatkan penjelasan:
1. Dangi sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon;
2. Dangi sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati;
3. Dangi sebagai Plt. Direktur Utama Perumda Tirta Jati.
> “Yang kami persoalkan adalah legalitas dan tata kelolanya. Kalau benar pada saat ditunjuk sebagai Plt. Dirut yang bersangkutan masih berstatus sebagai Dewan Pengawas, maka ini harus dijelaskan secara hukum. Jangan sampai terjadi tumpang tindih fungsi pengawasan dan pengurusan perusahaan,” tegas Qorib.
FUNGSI PENGAWAS DAN DIREKSI HARUS JELAS
FORMASI menilai fungsi Dewan Pengawas dan Direksi memiliki kedudukan serta tugas yang berbeda dalam tata kelola BUMD.
Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Direksi menjalankan fungsi pengurusan perusahaan.
Karena itu, apabila seseorang masih tercatat sebagai Dewan Pengawas kemudian pada saat bersamaan menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Utama, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai independensi pengawasan dan konflik kepentingan.
> “Pertanyaan sederhananya: siapa yang melakukan pengawasan apabila orang yang sama berada dalam posisi yang diawasi? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan hukum dan tata kelola yang wajib dijawab secara terbuka,” ujar Qorib.
FORMASI MINTA DASAR HUKUM DIBUKA
FORMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon menjelaskan kepada publik mengenai dasar dan proses pengangkatan Dangi.
FORMASI meminta agar dibuka dan diperiksa:
SK pengangkatan Dangi sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati;
SK atau keputusan penunjukan sebagai Plt. Direktur Utama;
status jabatan definitif Dangi pada Pemerintah Kabupaten Cirebon;
dasar hukum pengangkatan sebagai Plt. Dirut;
kajian hukum atau pertimbangan administratif yang mendasari keputusan tersebut;
status jabatan Dewan Pengawas setelah yang bersangkutan menjalankan fungsi Direksi; serta
jaminan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis Perumda Tirta Jati.
JANGAN SAMPAI PENGISIAN PLT JUSTru MENABRAK ATURAN
FORMASI menegaskan bahwa kebutuhan menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Perumda Tirta Jati memang penting.
Namun, kontinuitas pelayanan tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami tidak meminta jabatan itu diberikan kepada siapa pun berdasarkan kepentingan tertentu. Kami meminta prosesnya benar, dasar hukumnya jelas dan tidak ada konflik kepentingan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka kepada publik dan jelaskan. Tetapi kalau ada persoalan administrasi atau rangkap jabatan, segera lakukan koreksi,” kata Qorib.
BUKAN SEKADAR MASALAH ADMINISTRASI
FORMASI juga mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung diarahkan menjadi tuduhan tindak pidana tanpa pemeriksaan dan alat bukti.
Menurut FORMASI, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau tata kelola, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan administratif dan hukum secara menyeluruh.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang disalahgunakan, perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu atau kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa pengangkatan tersebut sah dan sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan harus ada tindakan,” tegasnya.
FORMASI DESAK KEMENDAGRI DAN DPRD TURUN MELAKUKAN PENGAWASAN
Untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum, FORMASI meminta Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Cirebon serta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan kajian dan pengawasan terhadap proses pengangkatan tersebut.
FORMASI menilai persoalan ini penting karena Perumda Tirta Jati merupakan BUMD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga tata kelola organisasi tidak boleh dibangun di atas kompromi kepentingan.
“SELAMATKAN PDAM TIRTA JATI”
Qorib menegaskan FORMASI akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas dan tata kelola pengangkatan Plt. Direktur Utama.
“PDAM Tirta Jati harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai kepentingan politik, kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi masuk ke dalam pengelolaan BUMD. Kami akan kawal persoalan ini. Mari kita selamatkan PDAM Tirta Jati agar ke depan menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, bersih dan profesional,” pungkas Adv. Qorib, S.H., M.H., Ketua Umum FORMASI Cirebon.
FORMASI CIREBON
FORUM MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI
KAWAL TATA KELOLA BUMD • KAWAL PELAYANAN PUBLIK • TEGAKKAN KEPASTIAN HUKUM
(Eka)

