BREAKING NEWS

Gonjang - Ganjing PDAM Tirta Jati: FORMASI Pertanyakan Ketegasan Bupati Cirebon


CIREBON,Benuapostnusantara.Com,2 September 2026 — Gonjang-ganjing yang terjadi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik.


Berakhirnya masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati pada 27 Agustus 2026, sementara kepastian mengenai pengisian kepemimpinan berikutnya baru muncul beberapa hari kemudian, memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan, kecepatan dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mengelola salah satu BUMD yang memiliki fungsi strategis terhadap pelayanan masyarakat.


Forum Masyarakat Anti Korupsi dan Reformasi Indonesia (FORMASI) menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administratif pergantian pejabat.


PDAM Tirta Jati merupakan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap ketidakpastian dalam kepemimpinan maupun pengelolaan perusahaan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.


FORMASI: BUPATI JANGAN TERKESAN LAMBAT


FORMASI mempertanyakan mengapa pemerintah daerah tidak memastikan pengisian kepemimpinan PDAM Tirta Jati jauh sebelum masa tugas Plt berakhir.


Padahal, berakhirnya masa tugas seorang Plt merupakan sesuatu yang semestinya dapat diprediksi dan dipersiapkan sebelumnya.


“Kami mempertanyakan ketegasan dan sense of urgency Bupati Cirebon. Masa tugas Plt bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kalau sudah diketahui akan berakhir pada 27 Agustus, seharusnya langkah antisipasi sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.”


FORMASI menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menuduh Bupati Cirebon sengaja mengulur waktu.


Namun, ketika terjadi jeda dan ketidakjelasan dalam pengisian kepemimpinan, publik berhak bertanya dan pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan.


“Kami tidak ingin berspekulasi bahwa ada kesengajaan mengulur waktu. Tetapi pemerintah daerah harus memahami bahwa keterlambatan yang tidak dijelaskan secara terbuka dapat menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat.”


BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG DUDUK DI KURSI DIREKTUR UTAMA


FORMASI menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama.


Yang lebih penting adalah memastikan adanya kepastian hukum, kepastian kewenangan, kepastian manajemen dan kepastian pelayanan publik.


Jangan sampai gonjang-ganjing pergantian kepemimpinan justru membuat internal perusahaan kehilangan arah atau menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan strategis.


Apalagi PDAM Tirta Jati sedang berada dalam momentum penting, termasuk proses seleksi dan pengisian jabatan Direksi serta Dewan Pengawas.


FORMASI meminta seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan bebas dari konflik kepentingan.


TRI RETNO ANINDITA: MASYARAKAT HARUS DILINDUNGI DARI KETIDAKPASTIAN


Wakil Ketua FORMASI Bidang Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, TRI RETNO ANINDITA, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melihat persoalan PDAM Tirta Jati hanya dari perspektif administrasi pemerintahan.


Menurutnya, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik pada akhirnya akan berdampak kepada masyarakat.


“Pemerintah daerah harus memahami bahwa di balik setiap kebijakan dan keterlambatan pengambilan keputusan, ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. PDAM Tirta Jati merupakan perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, jangan sampai ketidakpastian kepemimpinan justru berimplikasi terhadap kualitas pelayanan publik.”


Tri Retno menilai Bupati Cirebon harus menunjukkan kepemimpinan yang lebih tegas, cepat dan responsif.


“Kami tidak sedang menuduh bahwa ada kesengajaan untuk mengulur waktu. Tetapi ketika masa tugas Plt telah berakhir dan proses pengisian jabatan baru belum segera mendapatkan kepastian, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Pemerintah harus menjawab pertanyaan publik tersebut secara terbuka dan transparan.”


Ia juga mengingatkan agar proses pengisian jabatan Direksi PDAM Tirta Jati tidak menjadi ruang kompromi kepentingan.


“Jabatan strategis di BUMD harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalitas dan rekam jejak. Jangan sampai proses pergantian kepemimpinan justru menjadi ruang kompromi kepentingan. Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon dan keberlangsungan pelayanan PDAM Tirta Jati.”


FORMASI PERTANYAKAN: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?


Atas kondisi tersebut, FORMASI meminta Bupati Cirebon menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat:


1. Mengapa penunjukan Plt Direktur Utama baru tidak dipastikan sebelum masa tugas Plt sebelumnya berakhir?


2. Apa kendala yang menyebabkan proses pengisian jabatan membutuhkan waktu?


3. Bagaimana status dan dasar hukum kepemimpinan PDAM Tirta Jati setelah berakhirnya masa tugas Plt sebelumnya?


4. Sampai sejauh mana proses pengangkatan Direktur Utama definitif?


5. Apa saja tahapan atau persetujuan yang masih harus diselesaikan?


6. Berapa target waktu Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyelesaikan pengangkatan Direktur Utama definitif?


7. Apa langkah Bupati untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan optimal selama proses transisi?


JANGAN SAMPAI KEKOSONGAN KEPEMIMPINAN MENJADI KEKOSONGAN TANGGUNG JAWAB


FORMASI mengingatkan bahwa dalam sebuah BUMD, kepemimpinan bukan sekadar simbol.


Direktur Utama memiliki fungsi strategis dalam memastikan roda perusahaan berjalan, keputusan manajemen dapat diambil, pelayanan publik tetap terjaga dan seluruh kegiatan perusahaan berada dalam koridor tata kelola yang baik.


Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap transisi kepemimpinan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ruang abu-abu kewenangan.


«“Jangan sampai kekosongan atau ketidakpastian jabatan kemudian berkembang menjadi kekosongan tanggung jawab. Pemerintah daerah harus memastikan siapa yang secara sah bertanggung jawab terhadap operasional PDAM Tirta Jati.”»


FORMASI: PROSES SELEKSI DIREKSI HARUS DIKAWAL KETAT


Di tengah gonjang-ganjing tersebut, FORMASI juga meminta seluruh proses seleksi dan penetapan Direksi definitif dilakukan secara transparan.


FORMASI menolak apabila pengisian jabatan strategis di PDAM Tirta Jati didasarkan pada kedekatan, intervensi, kepentingan politik, kepentingan kelompok ataupun kepentingan pribadi.


Direktur Utama PDAM harus dipilih berdasarkan kapasitas, kompetensi, integritas, pengalaman profesional dan kemampuan menyelesaikan persoalan perusahaan.


«“PDAM bukan tempat untuk membagi-bagi jabatan. Ini perusahaan milik masyarakat yang mengelola kepentingan publik. Karena itu, orang yang memimpin harus benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.”»


TRI RETNO: KALAU ADA DUGAAN PENYIMPANGAN, FORMASI AKAN BERTINDAK


Tri Retno Anindita menegaskan bahwa FORMASI akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur konstitusional.


“Kami akan mengawal proses ini secara objektif. Apabila seluruhnya berjalan sesuai aturan, tentu harus kita hormati. Tetapi apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan penyimpangan, konflik kepentingan atau pelanggaran ketentuan hukum, FORMASI tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah sesuai koridor hukum.”


Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat.


“Perlindungan hukum bukan hanya berbicara mengenai persoalan ketika hukum sudah dilanggar. Perlindungan juga berarti memastikan setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.”


FORMASI MENDESAK BUPATI CIREBON


Atas seluruh persoalan tersebut, FORMASI mendesak Bupati Cirebon untuk:


PERTAMA, segera memastikan kepemimpinan Plt PDAM Tirta Jati memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.


KEDUA, mempercepat proses pengangkatan Direktur Utama definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


KETIGA, memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proses seleksi dan pengangkatan Direksi.


KEEMPAT, memastikan proses seleksi bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.


KELIMA, menjamin pelayanan air minum kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi.


KEENAM, memastikan seluruh pengelolaan PDAM Tirta Jati dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan tata kelola perusahaan yang baik.


“BUPATI HARUS HADIR, BUKAN HANYA MENUNGGU”


FORMASI menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Cirebon membutuhkan pemerintah daerah yang cepat membaca persoalan, tegas mengambil keputusan dan peka terhadap kepentingan masyarakat.


Jika memang proses pengangkatan Direktur Utama definitif masih menunggu petunjuk atau persetujuan dari pihak yang berwenang, maka pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada publik apa yang sedang ditunggu, apa hambatannya dan kapan target penyelesaiannya.


Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pemerintah daerah lambat, ragu-ragu atau terkesan membiarkan persoalan berlarut-larut.


«“Bupati adalah pemegang kendali kebijakan daerah. Jangan sampai gonjang-ganjing di PDAM Tirta Jati dibiarkan terlalu lama. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan justru membiarkan publik terus bertanya-tanya.”»


FORMASI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan PDAM Tirta Jati, termasuk proses pergantian kepemimpinan, seleksi Direksi dan Dewan Pengawas, serta berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keuangan daerah.


FORMASI tidak mencari kegaduhan. FORMASI mencari kepastian, transparansi dan tata kelola BUMD yang bersih.


Apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, FORMASI akan menghormatinya.


Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindakan lain yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan daerah, FORMASI akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


FORMASI


KAWAL BUMD — KAWAL PELAYANAN PUBLIK — KAWAL UANG RAKYAT


Narasumber:

TRI RETNO ANINDITA

Wakil Ketua FORMASI Bidang Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak


FORUM MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN REFORMASI INDONESIA (FORMASI)

(Eka) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar