BREAKING NEWS

361 PPPK Paruh Waktu Aceh Singkil Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Evaluasi Kinerja Setiap Tahun

 


ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara. Com — Sebanyak 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Aceh Singkil resmi dilantik dan diambil sumpahnya di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (27/8/2026). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat daerah serta sanak famili para pegawai.



Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRK H. Amaliun, unsur Forkopimda meliputi Dandim 0109/Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, perwakilan Kajari, anggota DPRK, Pj. Sekda H. Edy Widodo, Asisten 2, Plt. Kepala BKPSDM Edi Salman, serta para kepala SKPK dan Camat Singkil serta Singkil Utara.


Dalam arahannya, Bupati H. Safriadi Oyon menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan pengabdian nyata kepada masyarakat.


“Saya tegaskan, setiap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap dievaluasi setiap tahun. Yang menjadi ukuran adalah kinerja, disiplin, tanggung jawab, dan kontribusi dalam menjalankan tugas,” ujar Safriadi.


Ia menambahkan agar para aparatur yang baru dilantik tidak berpuas diri dan tetap menjaga integritas selama menjalankan amanah kepegawaian.


“Jangan merasa setelah dilantik tugas selesai. Justru hari ini tanggung jawab saudara dimulai. Bekerjalah dengan disiplin, profesional, dan berikan pelayanan terbaik. Jangan kecewakan pemerintah dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” tegasnya.


Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, menyampaikan detail mengenai jumlah pegawai yang dilantik pada kesempatan tersebut. Dari total 366 formasi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan untuk Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak 361 orang resmi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan pada hari ini.(Maksum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar