BREAKING NEWS

LKBH BARA Gunung Jati Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Iuran PGRI Cabang Gunung Jati


CIREBON ,Benuapostnusantara.Com ,(7/9/2026) — Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Negeri Cirebon untuk serius menanggapi dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan dan pengelolaan iuran serta santunan anggota PGRI Cabang Gunungjati.


Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon di Sumber pada 20 Agustus 2026 oleh Sutrisno, S.Pd. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme pemungutan iuran PGRI Cabang Gunungjati dan melampirkan sejumlah data terkait pungutan serta realisasi santunan. 


ADA SELISIH PUNGUTAN YANG PERLU DIBUKA TERANG


Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, menilai laporan tersebut layak mendapatkan perhatian serius karena memuat angka-angka yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit.


Dalam laporan disebutkan bahwa iuran PGRI yang diinformasikan sebagai kewajiban untuk tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat sebesar Rp5.300, ditambah iuran tingkat Cabang sebesar Rp2.700, sehingga total menjadi Rp8.000 per anggota. Sementara pungutan yang dilaporkan mencapai Rp15.000 per anggota. 


Dengan basis perhitungan 284 anggota, laporan tersebut mengilustrasikan selisih sebesar Rp7.000 per anggota atau Rp1.988.000 per bulan. 


“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Cirebon jangan mengabaikan laporan masyarakat. Kalau memang ada data dan dokumen yang perlu diuji, periksa secara profesional. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Kadlani.


MEKANISME SANTUNAN JUGA HARUS DIAUDIT


LKBH BARA Gunung Jati juga menyoroti pungutan yang berkaitan dengan santunan anggota.


Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya pungutan sebesar Rp4.500 untuk anggota yang pensiun, Rp2.500 untuk anggota PNS/PPPK yang sakit, dan Rp1.500 untuk anak/istri/suami anggota yang sakit. Sementara nominal santunan yang disebut diterima masing-masing adalah Rp750.000, Rp300.000 dan Rp200.000.  


Berdasarkan ilustrasi dalam laporan, terdapat perhitungan selisih pada sejumlah pos, antara lain Rp528.000 untuk santunan pensiun, Rp410.000 untuk santunan anggota sakit, dan Rp226.000 untuk santunan anak/istri/suami anggota yang sakit, dengan basis maksimal 284 anggota. 


Laporan tersebut juga mencantumkan pungutan terhadap tenaga honorer/non-ASN sebesar Rp5.000 dengan 193 anggota, yang dihitung sebesar Rp965.000. 


KADLANI: KAMI TIDAK MEMVONIS, KAMI MEMINTA PEMERIKSAAN


Kadlani menegaskan bahwa LKBH BARA Gunung Jati tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu.


Menurutnya, seluruh angka tersebut merupakan data dan perhitungan yang tercantum dalam laporan masyarakat sehingga kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, bukan langsung dianggap sebagai fakta tindak pidana.


“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Justru karena ini masih dugaan, maka aparat penegak hukum harus turun untuk mencari kebenaran. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, periksa pihak yang mengelola, dan lakukan audit jika diperlukan,” ujar Kadlani.


DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON DINILAI MEMBUTUHKAN PERHATIAN SERIUS


Selain persoalan laporan iuran PGRI tersebut, LKBH BARA Gunung Jati menilai berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan Kabupaten Cirebon perlu menjadi perhatian serius.


Kadlani menilai kondisi tata kelola di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon perlu mendapatkan evaluasi dan pengawasan yang lebih kuat, khususnya menyangkut transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan dana.


“Kami melihat kondisi tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius. Ketika berbagai persoalan muncul dan menjadi perhatian masyarakat, jangan justru dibiarkan. APH harus hadir apabila terdapat laporan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum,” tegas Kadlani.


LKBH BARA: BUKA SEMUA PERTANGGUNGJAWABAN DANA


LKBH BARA Gunung Jati meminta Kejaksaan tidak hanya melihat persoalan dari sisi nominal pungutan, tetapi menelusuri seluruh rantai pengelolaan dana.


Sedikitnya terdapat beberapa hal yang menurut LKBH BARA perlu diperiksa:

1. Dasar penetapan setiap jenis pungutan;

2. Jumlah anggota yang benar-benar dikenakan pungutan;

3. Total dana yang berhasil dihimpun;

4. Mekanisme penyetoran dan pencatatan dana;

5. Rekening atau tempat penyimpanan dana;

6. Bukti pembayaran dan penyaluran santunan;

7. Laporan pertanggungjawaban keuangan;

8. Pihak yang menerima, menguasai dan mengelola dana; serta

9. Kesesuaian antara dana yang dihimpun dengan dana yang benar-benar disalurkan kepada anggota.


Menurut LKBH BARA, pemeriksaan tersebut penting agar dapat diketahui secara objektif apakah perbedaan nominal yang dilaporkan merupakan selisih yang memang memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang sah, atau justru terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI”


LKBH BARA Gunung Jati menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.


Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran hukum, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, LKBH BARA meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


> “Kami ingin Kejaksaan hadir memberikan kepastian. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan hukum yang objektif,” kata Kadlani.


Laporan masyarakat tersebut sendiri meminta Kejaksaan Negeri Cirebon memproses persoalan yang dilaporkan agar dugaan pungutan yang dianggap merugikan anggota tidak terus berlanjut. 


LKBH BARA GUNUNG JATI MENEGASKAN:


“UANG ANGGOTA HARUS JELAS SUMBERNYA, JELAS PERUNTUKANNYA, JELAS SIAPA YANG MENGELOLA, DAN JELAS PULA PERTANGGUNGJAWABANNYA.”


Periksa. Audit. Telusuri. Buka fakta sebenarnya.


LKBH BARA GUNUNG JATI

Kajian Hukum | Keadilan | Advokasi Masyarakat

(Eka) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar