Gudang Oli Bekas di Neroktog Tangerang Disorot, Truk Diduga Keluar-Masuk Angkut Oli
0 menit baca
TANGERANG, Benuapostnusantara.com — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pengolahan oli bekas menjadi sorotan warga di wilayah Jl. Kp. Noroktog, RT 002/RW 006, No. BC 563A, Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, lokasi tersebut diduga merupakan gudang yang digunakan untuk menampung oli bekas. Pintu gerbang yang terlihat dalam dokumentasi disebut merupakan akses masuk menuju area gudang oli tersebut.
Selain itu, sebuah truk boks dengan nomor polisi B 9800 URU terlihat berada di akses menuju lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut oli menuju atau dari lokasi tersebut.
Dengan adanya aktivitas kendaraan pengangkut dan dugaan penampungan oli bekas, keberadaan gudang tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Diduga Oli Bekas Diolah dan Dikemas Kembali
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa oli bekas yang ditampung di lokasi tersebut diduga tidak hanya disimpan, tetapi juga diolah kembali dan kemudian dikemas.
Kegiatan tersebut perlu dipastikan status hukumnya, karena pengelolaan minyak pelumas bekas memiliki ketentuan khusus dalam regulasi lingkungan hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan Limbah B3, termasuk aspek penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan. Regulasi tersebut juga mengatur pengawasan dan sanksi administratif terhadap kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 mengatur tata cara pengelolaan Limbah B3, termasuk ketentuan terkait pemanfaatan minyak pelumas bekas.
DLH Kota Tangerang Perlu Periksa Legalitas Gudang
Dengan adanya dugaan aktivitas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi memiliki persetujuan dan pemenuhan persyaratan pengelolaan Limbah B3.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
Legalitas usaha dan kegiatan gudang.
Persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola.
Legalitas kegiatan penyimpanan oli bekas.
Asal-usul oli bekas yang masuk ke lokasi.
Tujuan dan penggunaan oli setelah keluar dari gudang.
Legalitas kendaraan pengangkut serta tata cara pengangkutannya.
Apakah benar terdapat proses pengolahan atau pemanfaatan oli bekas.
Apakah produk hasil pengolahan dikemas dan diedarkan kembali.
Sistem penyimpanan dan pengamanan Limbah B3.
Potensi pencemaran tanah, air, maupun lingkungan sekitar.
Permen LHK 6/2021 juga memuat persyaratan terkait kegiatan pemanfaatan Limbah B3, termasuk dokumen lingkungan dan informasi mengenai jumlah serta proses pemanfaatan Limbah B3.
Nama Pengelola Berinisial “M” Disebut
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial M atau Midun.
Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah aktivitas penampungan, pengangkutan, pengolahan dan dugaan pengemasan kembali oli bekas di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Pengelola Diminta Beri Klarifikasi
Redaksi Benuapostnusantara.com membuka ruang klarifikasi kepada pihak pengelola gudang, termasuk pihak yang disebut berinisial M/Midun, terkait legalitas kegiatan, sumber oli bekas, proses pengolahan, serta izin dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Apabila seluruh dokumen dan kegiatan telah memenuhi ketentuan, klarifikasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Benuapostnusantara.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi.
//Redaksi

