BREAKING NEWS


 




 

Sekda Nganjuk Diperiksa Berjam-jam, Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Margopatut Rp3,5 Miliar


NGANJUK Benoa Post Nusantara.com
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Nganjuk semakin mendalam. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi utama pada Senin (6/7/2026). Proses ini menegaskan bahwa perkara yang menelan anggaran sebesar Rp3.589.906.000 tersebut telah sepenuhnya memasuki tahap penyidikan.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Setelah berhenti sejenak di area depan gedung, mobil tersebut bergerak menuju area parkir belakang, lalu Sekda langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
 
Sejumlah awak media yang telah menunggu di lokasi sempat meminta keterangan terkait alasan pemanggilan, namun Nur Solekan hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.
 
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik berlangsung cukup lama. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, proses pendalaman fakta dan pengumpulan keterangan baru selesai dilaksanakan pada pukul 17.30 WIB sore harinya. Selain Sekda, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat serta pegawai di lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk selaku instansi pelaksana proyek.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., membenarkan secara resmi pemanggilan Sekda dalam perkara ini.“Benar, hari ini kami telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pidsus untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut,” ujar Koko Roby kepada awak media.Ia menambahkan, pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian langkah hukum pendahuluan, mulai dari pengumpulan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, hingga tindakan penggeledahan di instansi terkait.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara ini. Langkah tersebut diambil karena penghitungan kerugian keuangan negara membutuhkan ketelitian tinggi, apalagi mengacu pada aturan baru dalam KUHP dan KUHAP yang mewajibkan bukti kerugian yang faktual dan terukur.“Penanganan korupsi tidak boleh tergesa-gesa atau berlomba waktu. Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini cukup rumit dan harus benar-benar akurat. Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur,” jelas Koko Roby.
 
Untuk memastikan keakuratan nilai kerugian negara, Kejari Nganjuk kini menjalin koordinasi erat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses presentasi data, verifikasi laporan, dan pendalaman hasil audit terus dilakukan guna mendapatkan angka yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan nantinya.

Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat Kabupaten Nganjuk, mengingat Bendungan Margopatut merupakan salah satu proyek strategis daerah di sektor sumber daya air, yang diharapkan dapat mendukung irigasi pertanian serta pengendalian banjir. Proses perencanaan hingga pelaksanaan studi kelayakan yang menelan dana lebih dari Rp3,5 miliar pun kini menjadi titik fokus penyelidikan.
 
Kejari Nganjuk menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada hukum yang berlaku. Hasil pendalaman alat bukti nantinya akan menjadi dasar mutlak untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
 
Sampai berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melacak keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam seluruh rangkaian proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk.(Tomo)
 
 
 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar