Kapolsek Pagaden Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras, Dugaan Aktivitas di Jalur Subang–Cidahu Jadi Sorotan
SUBANG, benuapostnusantara.com – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Subang kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan dugaan aktivitas tersebut berada di Jalan Subang–Cidahu, Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan BenuaPostNusantara.com, Wahyudi, melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sadikin, terkait langkah kepolisian dalam menyikapi laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal.
Kapolsek Pagaden menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penjualan obat-obatan keras tanpa izin, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Kami Polsek Pagaden terus berupaya memberantas apa pun bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan obat-obatan keras, sesuai kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk Polsek, sesuai kewenangan lebih kepada menjaga Harkamtibmas," ujar AKP Ikin Sadikin.
Ia menjelaskan bahwa penanganan dan penindakan khusus terhadap kasus peredaran obat-obatan tertentu merupakan kewenangan Satuan Reserse Narkoba Polres.
"Untuk penindakan khusus seperti penanganan obat-obatan, secara kewenangan berada di Satresnarkoba Polres," jelasnya.
Meski demikian, Kapolsek memastikan Polsek Pagaden akan tetap merespons setiap pengaduan dan informasi dari masyarakat serta berkoordinasi dengan satuan fungsi yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Kami Polsek Pagaden selalu respons apabila ada pengaduan dan informasi dari masyarakat dan terus berantas apabila ada indikasi penjual obat keras di wilayah hukum Pagaden," tegasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin agar dapat dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur.
Reporter: Wahyudi
Redaksi: BenuaPostNusantara.com



