Diduga Transaksi Obat Keras Golongan G dengan Sistem COD, Warga Minta Polsek Pagaden Segera Bertindak
Subang, Jawa Barat, benuapostnusantara.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas yang diduga merupakan transaksi obat keras seperti Tramadol berlangsung di sebuah gang sempit di wilayah Jalan Subang–Cidahu, Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Menurut keterangan warga, transaksi diduga dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Modus tersebut diduga digunakan agar peredaran obat keras tanpa izin tidak mudah terdeteksi.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa obat-obatan yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol dan obat keras golongan G lainnya yang peredarannya harus menggunakan resep dokter. Seorang pria yang disebut warga dengan nama panggilan "Pedo" disebut-sebut diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polsek Pagaden, bersama Satresnarkoba Polres Subang, segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah cepat untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan para pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera merespons laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
//ss



