Dosen UIN Ar-Raniry:Hanya Putra Daerah Yang Paling Tahu Persoalan Aceh Singkil dan Subulussalam
BANDA ACEH,BenuaPostnusantara .Com — Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjelang Pemilu 2029 dinilai harus mempertimbangkan aspek kedekatan sosiologis dan kultural. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dipandang perlu memiliki keterwakilan politik yang kuat dan linear, baik di tingkat provinsi maupun pusat (DPR RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. T. Lembong Misbah, MA., pada Rabu (8/7/2026). Menurut akademisi yang juga putra daerah kelahiran Tanah Bara, Aceh Singkil ini, kedua wilayah tersebut memiliki ikatan kultural yang sangat erat dan menghadapi tantangan pembangunan yang serupa.
"Singkil dan Subulussalam adalah satu kesukuan, memiliki karakter dan persoalan daerah yang nyaris sama," kata Dr. T. Lembong Misbah dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap persoalan lokal hanya bisa dimiliki secara utuh oleh figur yang lahir, besar, dan merasakan langsung dinamika di kedua daerah tersebut. Oleh karena itu, penataan dapil ke depan sepatutnya memberikan peluang yang lebih besar bagi putra daerah setempat untuk duduk di kursi parlemen.
"Sepatutnya mereka memiliki kursi di DPRD Aceh (DPRA) dan DPR RI yang memperjuangkan hak-hak mereka. Artinya, yang paling tahu persoalan tentunya adalah mereka yang lahir dan merasakan langsung tentang masalah daerahnya," tambah Lembong.
Selama ini, aspirasi pembangunan di kawasan perbatasan Aceh sering kali membutuhkan pengawalan yang lebih spesifik dan fokus. Dengan adanya keterwakilan yang murni merepresentasikan keterikatan sosiologis Singkil-Subulussalam, diharapkan kebijakan dan pengalokasian anggaran dari tingkat provinsi maupun pusat dapat lebih tepat sasaran guna menyelesaikan persoalan mendasar di kedua wilayah tersebut.
Wacana penataan dapil menyongsong agenda politik 2029 diharapkan tidak sekadar menghitung angka jumlah penduduk, melainkan juga menimbang aspek keadilan representasi geografis dan kultural demi percepatan pembangunan daerah.(Maksum)



