Toko Obat Diduga Jual Obat Daftar G, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan di Jakarta Timur -->

Menu Atas

Iklan

Live judul

Iklan

berita akrual

Toko Obat Diduga Jual Obat Daftar G, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan di Jakarta Timur

24/04/26


Jakarta Timur — Di tengah maraknya aksi penyerangan terhadap toko obat yang diduga menjual obat keras golongan tertentu (daftar G), sejumlah tempat usaha masih nekat beroperasi dan memperdagangkan barang tersebut secara bebas.

Pantauan di wilayah Jalan Cipinang Muara Raya, Kecamatan Cipinang Muara, Jakarta Timur, menunjukkan sebuah toko obat yang tetap membuka etalase penjualan berbagai produk farmasi. Toko tersebut beroperasi pada sore hingga malam hari, sekitar pukul 16.30 hingga 22.00 WIB.

Seorang penjaga toko yang juga diduga sebagai pemilik, saat dikonfirmasi, menyebut bahwa dirinya hanya melayani penjualan obat tertentu kepada kalangan tertentu. “Saya hanya melayani jual tramadol ke orang tertentu,” ujarnya.

Dalam foto yang beredar pada Jumat (24/04/2026), terlihat seorang penjaga toko berdiri di depan etalase yang berisi berbagai obat-obatan dan produk kesehatan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait akses bebas terhadap obat keras, terutama di kalangan remaja yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan.

Beberapa pekan terakhir, wilayah hukum Jakarta Timur dihebohkan dengan aksi sekelompok anak muda yang melakukan penyerangan terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin. Aksi tersebut dipicu oleh keresahan warga atas peredaran obat keras yang dinilai semakin tidak terkendali.

Namun demikian, fenomena ini belum sepenuhnya meredam praktik penjualan ilegal. Sejumlah toko masih beroperasi secara terbuka, seolah tidak jera dengan kejadian sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

Warga berharap aparat terkait dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran obat daftar G, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat keras.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Rian