Kota Cirebon,Benuapostnusantara.Com - 20 April 2026 – Kebijakan penataan lingkungan dan kebersihan satuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memunculkan polemik di lingkungan SMAN 3 Kota Cirebon yang beralamat di Jalan Ciremai Raya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Surat edaran berupa Nota Dinas Nomor 23015/R.T.03.05/SEKRE tertanggal 2 April 2026 tersebut pada dasarnya berisi imbauan penguatan kebersihan dan penataan lingkungan sekolah secara menyeluruh, konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Dalam isi surat, satuan pendidikan diminta menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, asri, dan sehat sebagai bagian dari implementasi Gapura Panca Waluya.
Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain menekankan penataan area sekitar sekolah hingga radius kurang lebih 100 meter dari gerbang, menjaga kebersihan ruang dalam, memastikan sanitasi seperti toilet dan air bersih, serta menyediakan sarana kebersihan yang memadai. Selain itu, sekolah juga didorong membentuk tim kebersihan dan membiasakan perilaku hidup bersih sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut diduga dijadikan dasar oleh pihak sekolah untuk melarang para pedagang yang biasa berjualan di trotoar depan SMAN 3 Kota Cirebon. Para pedagang yang umumnya beraktivitas mulai pukul 15.00 WIB hingga malam hari mengaku keberatan dengan langkah tersebut.
Salah satu pedagang yang masih bertahan berjualan menyampaikan keberatannya. Ia menilai pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan secara langsung.“Bukannya pihak sekolah yang bertindak semena-mena melarang kami berjualan? Mereka bukan Satpol PP atau aparat penegak hukum,” ujarnya.Para pedagang juga mempertanyakan konsistensi penertiban.
Mereka menyoroti bahwa pedagang di sekitar lokasi lain yang berdekatan tidak mendapatkan perlakuan serupa.“Kenapa hanya di depan SMAN 3 saja? Pedagang di depan SMPN 7 yang posisinya di sebelah kiri sekolah dan di sekitar Masjid Nurul Amal di sisi kanan tidak ikut ditertibkan. Bahkan ada yang berjualan hampir 24 jam,” tambahnya.
Para pedagang menilai isi surat edaran dari Dinas Pendidikan sejatinya lebih menekankan pada aspek internal sekolah, seperti kebersihan lingkungan, penataan fasilitas, dan pembentukan karakter siswa melalui budaya hidup bersih, bukan penertiban pedagang di luar kewenangan langsung pihak sekolah.
Mereka pun meminta pihak sekolah agar fokus pada pelaksanaan imbauan tersebut sesuai substansi yang tertuang dalam surat, tanpa menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari berjualan.
Meski demikian, para pedagang juga mengakui bahwa secara aturan fungsi trotoar memang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun mereka berharap jika penertiban dilakukan, harus diterapkan secara menyeluruh dan adil.“Kalau memang trotoar harus bersih dari pedagang, maka sepanjang Jalan Ciremai di Kecamatan Harjamukti juga harus ditertibkan semuanya, jangan tebang pilih,” tegas pedagang lainnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik apabila tidak ada solusi yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat terkait. Para pedagang berharap adanya dialog terbuka agar kebijakan yang diambil tetap mengedepankan keadilan sosial tanpa mengabaikan tujuan penataan lingkungan yang diharapkan pemerintah.
(Eka)




