ACEH SINGKIL ,Benuaposnusantara.com – Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga korban pembunuhan di Penginapan Jambu Alas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menjatuhkan vonis yang dianggap terlalu ringan terhadap dua terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menetapkan hukuman yang berbeda bagi kedua pelaku. Terdakwa berinisial R divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa berinisial Y dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Adik korban, Dayudin Satrio, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi keluarganya. Menurutnya, hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan hilangnya nyawa sang kakak.
"Kami sangat kecewa. Mereka telah menghilangkan nyawa abang saya, tapi mana keadilannya bagi kami? Tuntutan Jaksa saja 15 tahun, tapi vonis hakim hanya 1 tahun 6 bulan untuk R dan 7 tahun untuk Y. Apakah ini adil bagi kami?" ujar Dayudin pada sabtu 14 Maret 2026.
Pihak keluarga kini menaruh harapan besar pada langkah hukum selanjutnya. Dayudin menegaskan bahwa keluarga mendukung penuh JPU untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami mendukung jaksa untuk banding. Jika pelaku pembunuhan hanya divonis seperti itu, di mana letaknya keadilan bagi kami orang miskin ini?" tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu sikap resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi guna memperjuangkan hukuman yang lebih berat bagi kedua terdakwa.(Tim)


