Cirebon, Benuapostnusantara.Com - 26 Maret 2026 — Pemerintah Kota Cirebon menghadapi dilema kebijakan terkait Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang hingga kini masih berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi. Di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap (inkrah), rencana renovasi dengan anggaran mencapai Rp10 miliar tetap disiapkan sebagai langkah jangka panjang.
Gedung tersebut sebelumnya terseret dalam kasus hukum yang melibatkan mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, majelis hakim telah menetapkan bangunan itu sebagai barang bukti yang wajib dipertahankan dalam kondisi apa adanya.
Putusan pengadilan secara tegas melarang adanya perubahan fisik, baik berupa renovasi, pembongkaran, maupun penambahan struktur. Ketentuan tersebut berlaku hingga seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, guna menjaga keutuhan pembuktian dalam perkara.
Meski demikian, Pemerintah Kota Cirebon tetap menyusun rencana renovasi sebagai bagian dari penataan ulang gedung setelah proses hukum berakhir. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pengajuan anggaran sebesar Rp10 miliar telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk kesiapan ke depan.
Sementara itu, langkah antisipasi telah dilakukan dengan mengosongkan gedung Setda. Aktivitas pemerintahan untuk sementara waktu akan dipindahkan, termasuk rencana relokasi ratusan aparatur sipil negara (ASN) ke Grage City Mall (GCM), demi menjaga kelancaran pelayanan publik dan stabilitas kinerja birokrasi.
Di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan anggaran. Mereka menilai, perencanaan harus dilakukan secara transparan dan tidak tergesa-gesa sebelum ada kepastian hukum final, guna menghindari potensi persoalan baru.
Situasi ini menjadi refleksi bahwa pembangunan fasilitas pemerintahan tidak semata soal fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Publik kini menaruh perhatian pada langkah Pemkot Cirebon dalam menyeimbangkan kepatuhan hukum, efektivitas pelayanan, serta tanggung jawab penggunaan anggaran negara.
(Eka)


