Karawang — ||
Peredaran obat keras dan obat daftar G tanpa izin kembali mencuat di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di sekitar Fly Over Cikampek. Dari hasil pantauan investigasi sejumlah awak media, ditemukan puluhan toko obat ilegal yang tetap beroperasi secara bebas, seolah-olah tidak tersentuh penegakan hukum.
Toko-toko tersebut memperjualbelikan obat keras dan psikotropika yang seharusnya hanya bisa diberikan oleh dokter, tetapi dijual begitu saja tanpa resep, tanpa pemeriksaan medis, dan tanpa tenaga farmasi.
Dalam investigasi yang dilakukan beberapa hari terakhir, obat jenis Tramadol, Heximer (Trihexyphenidyl/THP), Alprazolam, Doble L, Riklona/Clonazepam, serta berbagai obat penenang benzodiazepine lainnya dapat dibeli dengan sangat mudah oleh siapa saja. Penjual di lapangan bahkan menawarkan paket “campuran” yang biasa dikonsumsi pengguna untuk efek sedatif yang lebih kuat.
Klarifikasi Akan Diminta dari Kapolres Karawang
Sejumlah awak media akan segera meminta klarifikasi langsung kepada
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah,
terkait:
Penyebab maraknya toko obat ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di titik-titik strategis seperti Fly Over Cikampek.
Tindakan penegakan hukum yang sudah atau belum dilakukan.
Dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan aparat di lapangan.
Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat memicu kecanduan hingga kematian.
Pernyataan Ahli dari RSKO Jakarta: Efek Samping dan Bahaya Obat Daftar G
Untuk memperkuat pemberitaan, berikut paparan medis dari dr. Nova, Kepala Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras dan psikotropika yang marak dijual tersebut.
1. Alprazolam (Golongan Benzodiazepine)
Menurut dr. Nova, Alprazolam termasuk obat benzodiazepine yang sangat ketat penggunaannya:
“Alprazolam adalah obat resep yang bekerja menekan sistem saraf pusat. Obat ini hanya boleh digunakan untuk gangguan kecemasan dan gangguan panik, itupun dengan pengawasan dokter. Penggunaan tanpa kontrol medis sangat berbahaya dan dapat menyebabkan ketergantungan dalam waktu singkat."
Efek samping yang sering muncul antara lain:
kantuk berat
pusing
gangguan koordinasi
penurunan kesadaran
penurunan fungsi ingatan
Menurut dr. Nova, penyalahgunaan alprazolam dapat mengakibatkan:
kecanduan fisik dan mental
overdosis
risiko koma jika digunakan bersamaan dengan alkohol atau obat depresan lainnya
2. Heximer / Trihexyphenidyl (THP)
Hexymer adalah psikotropika golongan IV, yang penggunaannya harus dalam pengawasan ketat dokter.
dr. Nova menegaskan:
“Heximer yang disalahgunakan bisa memicu halusinasi, perilaku agresif, gangguan persepsi, hingga kerusakan otak permanen. Ini bukan obat sembarangan, penyalahgunaannya bisa berakibat fatal.”
Efek samping serius Heximer:
halusinasi
gangguan kepribadian
kecemasan ekstrem
kebingungan
adiksi berkelanjutan
risiko overdosis hingga kematian
3. Tramadol (Analgesik Opioid)
Tramadol merupakan obat pereda nyeri kuat yang wajib menggunakan resep.
dr. Nova menjelaskan:
“Tramadol adalah obat opioid. Banyak orang menyalahgunakan obat ini untuk efek euforia atau rasa melayang. Padahal efeknya bisa menekan pernapasan dan menyebabkan ketergantungan berat.”
Efek samping umum tramadol:
mual dan muntah
kantuk
pusing
kejang
gangguan pernapasan
Risiko overdosis tramadol mencakup:
henti napas
kehilangan kesadaran
kerusakan otak
kematian bila tidak ditangani cepat
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Menurut RSKO, penyalahgunaan obat daftar G kini banyak menyasar:
remaja
pelajar
pekerja pabrik
komunitas nongkrong di jalan raya
Kurangnya pengawasan dan masih bebasnya peredaran obat ilegal menjadi pemicu semakin tingginya angka penyalahgunaan obat penenang dan opioid di daerah-daerah industri seperti Karawang dan Cikampek.
dr. Nova menambahkan:
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita bukan hanya bicara kecanduan. Kita bicara tentang kematian, kriminalitas, dan kerusakan generasi muda. Ini darurat.”
Maraknya toko obat ilegal di bawah Fly Over Cikampek menunjukkan lemahnya kontrol dan potensi pembiaran dalam penegakan hukum di wilayah Polres Karawang. Awak media akan terus mengawal kasus ini dan menunggu jawaban resmi Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah terkait langkah-langkah tegas yang akan diambil ke depan.
#ATENSI KAPOLDA KAPOLRES WILAYAH JABAR
MASIH BISA BERJULAN COD TINDAK
Benua post Nusantara
Rian
