-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Toko Miras Tak Berizin Bebas Beroperasi di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragam

    Redaksi
    Rabu, 17 September 2025, 4:26:00 PM WIB Last Updated 2025-09-17T09:27:08Z
    masukkan script iklan disini
    Toko Miras Tak Berizin Bebas Beroperasi di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragam

    Bekasi, Benua Post Nusantara – Sebuah toko kelontong bertuliskan Warung Azila belakangan ini menjadi sorotan warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
    Pasalnya, warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras (miras) golongan A, B, dan C tanpa izin resmi.
    Seorang warga sekitar, sebut saja F, mengungkapkan keresahannya. “Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas di sini, apalagi tepat di depan Masjid Nurul Huda yang sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini bentuk pelecehan terhadap tempat ibadah,” ungkap F.
    Selain tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, praktik penjualan minuman beralkohol tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum.

    Landasan Hukum Penjualan Miras

    Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa:

    Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi, yakni Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

    Pasal 24 menyatakan dengan tegas bahwa setiap pelaku usaha perdagangan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin tersebut.


    Dengan demikian, toko Warung Azila dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum karena beroperasi tanpa izin.

    Kaitan dengan Hukum Pidana

    Selain melanggar aturan perdagangan, penjualan minuman keras secara ilegal dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204 ayat (1), yang mengatur larangan memperdagangkan barang berbahaya tanpa izin yang sah.

    Jika dalam praktiknya juga ditemukan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar resmi, maka hal itu masuk ke ranah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual narkotika/psikotropika tanpa izin dapat dipidana berat dengan ancaman mulai dari kurungan hingga penjara seumur hidup.

    Dugaan Pemilik Oknum Anggota Aktif Berseragam

    Lebih lanjut, berdasarkan keterangan seorang penjaga toko bernama Abdi, usaha ilegal ini diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam, yang disebut-sebut sudah “berkoordinasi” dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah benar seorang aparat dapat memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan hukum yang berlaku?

    Masyarakat berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera menindak tegas keberadaan toko miras tak berizin tersebut, demi menjaga ketertiban umum dan menghormati keberadaan masjid bersejarah di wilayah itu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +