-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Peredaran Obat Terlarang golongan G Berkedok Warung di Bantar Gebang

    Redaksi
    Kamis, 21 Agustus 2025, 10:18:00 PM WIB Last Updated 2025-08-21T15:18:08Z
    masukkan script iklan disini



    Bekasi, benuapostnusantara.com | Praktik peredaran obat terlarang kembali terungkap di wilayah Kota Bekasi. Sebuah warung yang tampak seperti warung biasa di Jl. Kp. Bantar Gebang No.63, RT.001/RW.005, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat ternyata hanya dijadikan kedok semata.


    Di balik tampilan luar yang menyerupai toko roko elektrik/vave, tempat tersebut diduga kuat menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan obat keras golongan G lainnya yang tidak memiliki izin edar resmi.


    Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan warung tersebut karena aktivitas jual-beli obat ilegal dilakukan secara terselubung namun cukup marak.


    Menurut aturan, peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.


    Warga berharap aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik peredaran obat ilegal ini sebelum menimbulkan dampak buruk yang lebih luas bagi generasi muda di wilayah Bantar Gebang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601