Bekasi, benuapostnusantara.com | Praktik peredaran obat terlarang kembali terungkap di wilayah Kota Bekasi. Sebuah warung yang tampak seperti warung biasa di Jl. Kp. Bantar Gebang No.63, RT.001/RW.005, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat ternyata hanya dijadikan kedok semata.
Di balik tampilan luar yang menyerupai toko roko elektrik/vave, tempat tersebut diduga kuat menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan obat keras golongan G lainnya yang tidak memiliki izin edar resmi.
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan warung tersebut karena aktivitas jual-beli obat ilegal dilakukan secara terselubung namun cukup marak.
Menurut aturan, peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Warga berharap aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik peredaran obat ilegal ini sebelum menimbulkan dampak buruk yang lebih luas bagi generasi muda di wilayah Bantar Gebang.