-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Toko Kosmetik di Ciledug Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pemilik dan Penjaga Terancam Pidana

    Redaksi
    Sabtu, 21 Juni 2025, 9:24:00 PM WIB Last Updated 2025-06-21T14:35:56Z
    masukkan script iklan disini




    Tangerang, benuapostnusantara.com – Sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Dr. Setia Budi, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan di antara etalase produk kecantikan.


    Dalam dokumentasi yang diperoleh redaksi tampak seorang pria yang diketahui bernama Haki tengah berjaga di balik etalase. Ia disebut sebagai penjaga toko yang rutin melayani pembeli setiap harinya.


    Informasi dari warga sekitar menyebutkan, toko ini diduga memperjualbelikan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer—dua jenis psikotropika yang seharusnya hanya boleh didistribusikan dengan resep dokter. Diduga, obat tersebut diselundupkan dalam kemasan produk kosmetik untuk mengelabui aparat dan masyarakat.


    Menariknya, toko tersebut juga dilengkapi kamera pengawas (CCTV) di setiap sudut ruangan. Warga menduga pemasangan CCTV tersebut bukan semata untuk keamanan, melainkan sebagai sarana untuk memantau aktivitas sekitar, termasuk kemungkinan adanya razia dari aparat penegak hukum maupun pantauan warga sekitar.


    Pemilik toko, Pak Hendri, turut disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Warga mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas praktik ini sebelum meluas lebih jauh.


    Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu:


    Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


    Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung narkotika atau psikotropika tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



    Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan kesehatan publik.


    Redaksi – Benua Post Nusantara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +