BREAKING NEWS

 


Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang, 9.700 Butir Diamankan


CIREBON, Benuapostnusantara.Com, (25/9/2026) — Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (36) yang disebut merupakan residivis.



Berdasarkan keterangan kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S. I. K.,M.M. dalam pers release Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sekitar Jalan Raya Cirebon–Palimanan, Kabupaten Cirebon, arah Jakarta–Jawa.



Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2.500 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 7.200 butir pil jenis Tramadol, sehingga total keseluruhan obat keras yang diamankan mencapai 9.700 butir.



Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp327.000, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning dengan nomor polisi E 4444 HAH.


Bertransaksi Melalui WhatsApp

Dalam dokumen pers release tersebut dijelaskan, tersangka diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial JK alias ZX8 (DPS) yang disebut berada di Jakarta.

Modus transaksi dilakukan melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. 


Setelah mendapatkan arahan dari JK alias ZX8, tersangka kemudian melakukan serah terima obat-obatan secara langsung dengan seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.


Polisi juga menyebut tersangka telah melakukan transaksi pemesanan sebanyak empat kali kepada JK alias ZX8.


Obat-obatan tersebut kemudian disimpan dan diedarkan oleh tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Grand Filano. Berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, peredaran dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.


Dari kegiatan tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 untuk setiap 100 butir Tramadol dan sekitar Rp30.000 untuk setiap 100 butir Trihexyphenidyl.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat keras tanpa izin di tengah masyarakat. Seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan: Identitas dan dugaan peran tersangka dalam berita ini ditulis berdasarkan dokumen pers release Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Status seseorang sebagai tersangka tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Eka)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar