Tiga Lembaga Sipil Dukung Kejari Cirebon Usut Tuntas Dugaan "Skandal" PDAM Tirta Jati
0 menit baca
CIREBON ,Benuapostnusantara.Com — Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT), Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, serta Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati Cirebon menyatakan dukungan tegas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang dikaitkan dengan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat mengenai transaksi yang dikaitkan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati. Sebelumnya, Ryaen Erisman (RE), yang disebut sebagai pihak yang melakukan transfer ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat, menyerahkan bukti transaksi, serta meminta perlindungan hukum sebagai pengadu atau pelapor.
Dalam pengaduannya, RE disebut meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan transaksi, tetapi juga menelusuri siapa yang meminta atau mengarahkan transaksi, tujuan dan penggunaan dana, komunikasi para pihak, serta kemungkinan hubungan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati. RE juga menyatakan siap menyerahkan bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait, serta komunikasi sebelum dan sesudah transaksi.
LKBH BIBIT: KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS
Direktur LKBH BIBIT, Muslimin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan persoalan di PDAM Tirta Jati.
Menurut Muslimin, pengawalan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
«“LKBH BIBIT akan terus konsisten mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami mendukung Kejaksaan bekerja secara profesional, objektif dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka dan seluruh aliran dana yang berkaitan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegas Muslimin.»
Ia menekankan bahwa dukungan terhadap proses hukum bukan berarti memberikan vonis terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, siapa pun yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah.
«“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan korupsi atau gratifikasi diperiksa secara serius dan transparan,” ujarnya.»
LKBH BARA GUNUNG JATI: KEJAKSAAN HARUS TEGAK LURUS
Sementara itu, Direktur LKBH Bara Gunung Jati, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon harus tegak lurus dalam menangani perkara.
«“Kejaksaan harus tegak lurus memproses kasus ini sampai tuntas. Jangan tebang pilih. Kalau memang ada tindak pidana, proses berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Jangan hanya berhenti pada satu pihak atau satu transaksi,” tegasnya.»
Menurutnya, penegak hukum perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk menelusuri siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa dana diberikan, siapa penerima manfaat, serta apakah transaksi tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan atau pelayanan di lingkungan PDAM Tirta Jati.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan LKBH Bara Gunung Jati sebelumnya yang meminta aparat tidak hanya melihat siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima, tetapi juga menelusuri tujuan transaksi, kewenangan yang terkait, komunikasi para pihak, serta aliran dana berikutnya.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi kalau alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.
KETUA UMUM FORMASI: MARWAH KEJAKSAAN SEDANG DIPERTARUHKAN
Ketua Umum FORMASI Cirebon menilai penanganan dugaan persoalan PDAM Tirta Jati menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ia mendesak Kejaksaan agar bekerja secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Kejaksaan harus menjadi fungsi penegakan hukum yang konsisten. Dalam persoalan ini, marwah Kejaksaan saat ini sedang dipertaruhkan. Masyarakat ingin melihat apakah dugaan perkara ini benar-benar diusut sampai tuntas atau kembali berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Cirebon pada tahun-tahun sebelumnya yang menurutnya tidak lagi diketahui perkembangannya oleh masyarakat.
«“Kasus korupsi di Kabupaten Cirebon banyak yang kemudian hilang dan masyarakat tidak tahu kabarnya ke mana. Kami berharap lemahnya penegakan hukum di tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali pada kepemimpinan sekarang,” ujarnya.»
Menurutnya, perubahan jajaran pimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dapat menjadi momentum baru untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Saat ini semua serba baru, mulai dari Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel sampai Kasi Pidsus. Saya sangat yakin dengan kekuatan penegak hukum dan tenaga baru ini mereka mampu menegakkan hukum di Kabupaten Cirebon secara profesional, objektif dan konsisten,” katanya.
FORMASI SEGERA AUDIENSI DENGAN KEJAKSAAN
Tidak hanya menyampaikan dukungan melalui pernyataan publik, FORMASI Cirebon juga menyatakan akan melakukan silaturahmi dan audiensi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat.
Audiensi tersebut dimaksudkan sebagai ruang komunikasi antara masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum untuk menyampaikan aspirasi serta membahas secara konstruktif persoalan dugaan korupsi dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan PDAM Tirta Jati.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kami ingin menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan berdiskusi mengenai persoalan ini. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara serius, transparan dan berdasarkan alat bukti,” ujar Ketua Umum FORMASI.
Ia menegaskan, audiensi tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami justru ingin memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika ada informasi atau data yang relevan, kami siap menyampaikannya melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
FORMASI juga berharap Kejaksaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dengan tetap menghormati batas-batas kerahasiaan proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Kalau ada informasi atau bukti yang perlu kami sampaikan, kami siap menyampaikannya melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, kami berharap Kejaksaan menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap laporan dugaan korupsi akan ditangani secara serius, profesional dan tidak tebang pilih,” katanya.
JANGAN BERHENTI PADA SATU TRANSAKSI
Ketiga lembaga masyarakat sipil tersebut sepakat bahwa keberadaan satu transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, transaksi yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum juga harus diverifikasi dan ditelusuri apabila terdapat informasi atau bukti yang membutuhkan pendalaman.
Karena itu, LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati mendorong Kejaksaan menelusuri:
- siapa pemberi dan penerima dana;
- siapa yang meminta atau mengarahkan transaksi;
- apa tujuan pemberian dana;
- bagaimana sumber dan penggunaan dana;
- apakah terdapat hubungan transaksi dengan kewenangan atau pelayanan PDAM Tirta Jati;
- bagaimana aliran dana setelah transaksi;
- siapa yang memperoleh manfaat;
- serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Permintaan penelusuran tersebut sejalan dengan pengaduan yang sebelumnya disampaikan RE kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang meminta agar transaksi diperiksa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena adanya transfer.
KAWAL DENGAN KONTROL SOSIAL
LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut melalui mekanisme yang konstitusional dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Ketiga lembaga juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.
Namun apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung Kejaksaan. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Yang kami minta sederhana: buka seluruh fakta, telusuri seluruh aliran dana, tegakkan hukum secara profesional, dan jangan tebang pilih,” demikian sikap bersama LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati.
LKBH BIBIT – FORMASI CIREBON – LKBH BARA GUNUNG JATI
KAWAL PENEGAKAN HUKUM
KAWAL PEMBERANTASAN KORUPSI
KAWAL KEADILAN MASYARAKAT CIREBON
(RED/SRC)


