Polres Cirebon Kota Ungkap Dugaan Jaringan Produksi dan Peredaran Video Pornografi LGBT Berbayar di Medsos
CIREBON ,Benuapostnusantara.Com ,(25/9/2026) — Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan dengan memproduksi dan memperjualbelikan konten melalui media sosial.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jalan Veteran Nomor 5, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R dan S, masing-masing berusia sekitar 36 tahun dan 20 tahun. Keduanya disebut memiliki latar belakang daerah Cirebon dan Lampung.
Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka diduga terlibat dalam pembuatan serta penyebaran konten pornografi yang kemudian diperjualbelikan melalui media sosial. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepolisian menyampaikan bahwa salah satu tersangka berdasarkan pemeriksaan medis diketahui mengidap HIV.
Informasi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kesehatan tersangka dan tidak serta-merta berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang sedang disidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa perkara tersebut bermula dari informasi yang ditemukan polisi melalui media sosial.
Tim Resmob kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam produksi konten tersebut. Salah satu tersangka diamankan di wilayah Cirebon, sedangkan tersangka lainnya diamankan di wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat pihak yang berperan mencari pria yang membutuhkan uang untuk kemudian ditawari mengikuti pembuatan video. Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut menerima imbalan sekitar Rp1,8 juta dalam pembuatan sebuah video.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya pihak yang secara khusus mengelola dan memasarkan konten tersebut melalui aplikasi Telegram.
Menurut keterangan polisi, terdapat akun atau grup Telegram berbayar dengan tarif sekitar Rp150 ribu untuk setiap anggota. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah anggota grup tersebut disebut telah mencapai sekitar 600 orang.
Dengan jumlah anggota tersebut, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut berada pada kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta. Namun, angka tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidik terus menelusuri aliran uang serta aktivitas transaksi yang berkaitan dengan konten tersebut.
Polisi juga menduga telah terdapat sekitar 50 pria berbeda yang menjadi bagian dari konten yang diproduksi. Untuk memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik, komunikasi digital, serta keterangan para pihak yang telah diamankan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pesanan atau bentuk transaksi lain yang hingga kini masih ditelusuri.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap penyalahgunaan media sosial dan platform komunikasi digital untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten pornografi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani proses hukum.
Kepolisian akan menentukan status dan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Eka)




