ADVOKAT BUKAN KEBAL HUKUM—TAPI SIAPA YANG MENENTUKAN BATASNYA? RAHMAT AMINUDIN GUGAT FRASA “IKTIKAD BAIK” PASAL 149 AYAT (2) KUHAP KE MAHKAMAH KONSTITUSI
0 menit baca
BENUA POST NUSANTARA | Jakarta, 25 September 2026 — Siapa yang berwenang menentukan seorang Advokat bertindak dengan “iktikad baik”? Pertanyaan itu kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh Rahmat Aminudin, S.H., melalui permohonan Judicial Review terhadap Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan tersebut telah terdaftar pada 22 September 2026 dengan Nomor Perkara 353/PUU-XXIV/2026.
Bagi Pemohon, persoalannya bukan keberadaan perlindungan terhadap Advokat. Titik masalahnya justru berada pada frasa “dengan iktikad baik” yang menjadi batas perlindungan, tetapi perlu diperjelas parameter dan mekanisme penilaiannya.
Sebab ketika seorang Advokat menjalankan fungsi pembelaan Klien, kemudian tindakannya dipersoalkan, harus jelas terlebih dahulu:
Apa ukuran iktikad baik? Siapa yang menilai? Dan melalui prosedur apa?
BUKAN MEMINTA KEKEBALAN—JUSTru MEMINTA KEJELASAN BATAS
Permohonan ini tidak meminta Advokat berada di atas hukum.
Advokat tetap tunduk pada hukum dan Kode Etik Profesi. Jika terdapat pelanggaran, pertanggungjawaban tetap dimungkinkan sesuai hukum yang berlaku.
Namun, menurut Pemohon, tindakan profesional tidak boleh kehilangan batas hanya karena norma tidak menjelaskan bagaimana “iktikad baik” tersebut dinilai.
Yang harus dibedakan adalah:
tindakan profesional Advokat;
pelanggaran etik profesi; dan
perbuatan yang memenuhi dasar pertanggungjawaban perdata atau pidana.
Ketiganya mempunyai karakter dan mekanisme yang berbeda.
DEWAN KEHORMATAN: BUKAN TAMENG, TAPI PENGUJI ASPEK PROFESI
Pemohon mendorong agar apabila dugaan tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas profesi, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat Advokat bernaung memiliki posisi dalam pemeriksaan awal aspek etik.
Tujuannya bukan menghentikan penegakan hukum.
Bukan pula memberikan imunitas.
Melainkan memastikan bahwa tindakan seorang profesional hukum terlebih dahulu dapat diuji berdasarkan standar profesi dan Kode Etik, sebelum persoalan tersebut ditarik lebih jauh ke dalam pertanggungjawaban hukum apabila memang terdapat dasar hukumnya.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan bukan “benteng” untuk menghindari hukum.
Ia ditempatkan sebagai mekanisme etik untuk menguji persoalan profesi.
JANGAN SAMPAI SATU FRASA MENJADI BATAS YANG TIDAK JELAS
Persoalan yang dibawa ke MK bukan sekadar soal terminologi.
Frasa “dengan iktikad baik” menentukan apakah perlindungan profesi dapat bekerja atau tidak.
Karena itu, menurut Pemohon, harus terdapat kepastian mengenai parameter, kewenangan, dan mekanisme penilaian terhadap iktikad baik tersebut.
Tanpa itu, perlindungan profesi berpotensi menjadi tidak pasti.
Sebaliknya, perlindungan yang terlalu luas juga tidak boleh berubah menjadi kekebalan.
Hukum harus mampu menarik garis batasnya.
SATU PERTANYAAN YANG DIBAWA KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Perkara 353/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya mengerucut pada pertanyaan:
«Jika undang-undang mengatakan Advokat dilindungi ketika bertindak “dengan iktikad baik”, siapa yang menentukan iktikad baik itu ada atau tidak ada?»
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hubungan antara perlindungan profesi, mekanisme etik, dan pertanggungjawaban hukum.
Advokat tidak meminta kebal hukum.
Advokat meminta agar hukum menentukan batasnya dengan jelas.
IDENTITAS PERKARA
Pemohon: Rahmat Aminudin, S.H.
Nomor Perkara: 353/PUU-XXIV/2026
Tanggal Pendaftaran: 22 September 2026
Objek Pengujian: Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tim Kuasa Hukum:
1. Ferdian Sutanto, S.H., M.H.
2. Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKOM., M.H.
3. Andreas Sapta Finady, S.H., M.H.
4. Diah Damayanti, S.H., M.H.
5. Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., M.H.
6. Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, S.H., M.H.
7. Bansawan, S.H.
Seluruh penerima kuasa merupakan Advokat dan anggota Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHK).
//Suta S.H

