PBH AWNI Desak Kapolresta Cirebon Tindak Tegas dan Basmi Praktik Perjudian Di Cirebon Timur
Kabupaten Cirebon,Benuapostnusantara.Com Juni 2026 – Pos Bantuan Hukum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (PBH AWNI) mendesak Kapolresta Cirebon beserta jajaran untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam memberantas praktik perjudian yang diduga semakin marak terjadi di wilayah Cirebon Timur, Kabupaten Cirebon.
Koordinator PBH AWNI, Adv. Teja Subakti, SH., MH., didampingi Ketua AWNI Cirebon Raya, Sendi Eka Kurniawan, menyampaikan bahwa praktik perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindak pidana yang merusak moral masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Menurut Teja, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka maupun terselubung di sejumlah wilayah Cirebon Timur.
"Kami mendesak Kapolresta Cirebon untuk turun gunung dan melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku perjudian. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Teja Subakti.
Teja menambahkan bahwa lambatnya penanganan hukum terhadap dugaan praktik perjudian berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Apabila penanganan terhadap perjudian berlangsung lambat atau terkesan tidak serius, masyarakat dapat menilai adanya pembiaran. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera menunjukkan tindakan nyata agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga," ujarnya.
PBH AWNI menilai bahwa pemberantasan perjudian bukan hanya menjadi kewajiban kepolisian semata, tetapi juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang harus ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dasar Hukum
Praktik perjudian di Indonesia secara tegas dilarang dan diancam pidana berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 303 KUHP Mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian tanpa izin yang sah.
2. Pasal 303 Bis KUHP Mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang ikut bermain judi atau turut serta dalam kegiatan perjudian.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan sehingga harus ditertibkan dan diberantas.
4. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Mengatur larangan distribusi, transmisi, atau penyediaan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, termasuk perjudian online, dengan ancaman pidana yang berat.
PBH AWNI Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
PBH AWNI menyatakan siap menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian dan akan mengawal setiap laporan yang disampaikan warga agar memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.
PBH AWNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari praktik perjudian yang dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi muda.
> "Kami berharap Kapolresta Cirebon segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan, penyidikan, penertiban lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, serta menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pengecualian," pungkas Teja Subakti.
Pos Bantuan Hukum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (PBH AWNI)
Koordinator: Adv. Teja Subakti, SH., MH.
Ketua AWNI Cirebon Raya: Sendi Eka Kurniawan
"Perjudian adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat."
(Eka)

