Rokok Ilegal Dijual Bebas di Pinggir Jalan, Diduga Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum - ShockTimes
BREAKING NEWS

Rokok Ilegal Dijual Bebas di Pinggir Jalan, Diduga Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum


 
Jakarta Barat,Senin, 15 Juni 2026 Pukul 18.45 WIB Lokasi: 55 Jalan Tunjung Raya, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
 
 Hasil Pengamatan
Terpantau lapak penjualan yang beroperasi bebas di pinggir trotoar dan bahu jalan raya. Berbagai jenis rokok dijajakan secara terbuka tanpa pembatasan. Diduga kuat barang tersebut adalah rokok ilegal, karena:
 
- Tidak terlihat adanya pita cukai negara yang sah dan jelas pada kemasan

- Tidak dipajang izin usaha perdagangan tembakau maupun izin edar resmi

- Berjualan di ruang publik tanpa izin tempat usaha yang sesuai ketentuan
 
Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan bebas melayani setiap pembeli tanpa pengawasan yang memadai.
 
⚖️ Pelanggaran yang Terjadi
 
- Melanggar UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (tanpa pita cukai = barang ilegal)

- Melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait pengawasan peredaran tembakau

- Melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik
 
Tindak Lanjut
Terhadap temuan ini, agar dilakukan Tidak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, meliputi:
✅ Polsek Palmerah → Pengawasan keamanan dan penindakan hukum
✅ Kantor Bea dan Cukai → Pemeriksaan keaslian cukai dan status barang
✅ Satpol PP Jakarta Barat → Penertiban tempat usaha liar
✅ Dinas Perdagangan DKI Jakarta → Verifikasi izin usaha
 
Pemantauan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan ada tindak lanjut penindakan di lokasi tersebut.


Yanto
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar