BREAKING NEWS


 

Monitoring dan Evaluasi SDM,Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021


Tangerang ,Benuapostnusantara.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melalui sosialisasi kepegawaian terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (22/6).



Bertempat di Rutan Kelas I Tangerang, kegiatan tersebut menghadirkan Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten yang dipimpin oleh Ketua Tim SDM Kanwil Ditjenpas Banten, Eka Yogaswara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Rutan Kelas I Tangerang sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian serta peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).



Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin. Dalam sambutannya, Irhamuddin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut serta mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan dengan baik sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap aturan disiplin ASN.


"Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kita seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk kembali memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Irhamuddin.


Dalam kegiatan tersebut, Eka Yogaswara menyampaikan materi terkait ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS, larangan yang harus dihindari, serta mekanisme pemberian hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.


"Sosialisasi ini merujuk kepada hal-hal yang harus kita ketahui bersama terkait dengan peraturan kedisiplinan Pegawai. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS, larangan-larangan yang tidak diperbolehkan, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi pegawai. Hal ini perlu dipahami bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur," jelas Eka Yogaswara.


Selanjutnya, disampaikan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjelasan tersebut meliputi kategori pelanggaran, jangka waktu pemberian hukuman, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh instansi apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.


Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi SDM serta sosialisasi disiplin pegawai ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta mampu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.


Tri

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar