BREAKING NEWS


 

Kuasa Hukum Minta Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa


 

Jakarta, benuapostnusantara.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kedua kliennya setelah proses pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian.


Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan untuk melakukan penahanan berada di tangan pihak kejaksaan.


"Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tidak menggunakan kewenangan tersebut. Jika sampai dilakukan penahanan, maka hal itu berpotensi dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.


Dalam keterangannya, Khozinudin menyinggung kasus pencemaran nama baik yang pernah menjerat Silfester Matutina terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.


"Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ada perkara yang sudah inkrah, yakni kasus Silfester Matutina, namun sampai hari ini belum dieksekusi. Saya pikir hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi Kejari Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap klien kami," katanya.


Khozinudin juga menilai proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus dilakukan penahanan. Ia mencontohkan kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, di mana keduanya tidak ditahan setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan.


"Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap bisa berjalan tanpa penahanan. Delik yang dipersoalkan juga sama-sama terkait pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.


Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.


"Untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka," kata Iman.


Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil selama proses hukum berlangsung.


(Redaksi Benua Post Nusantara)

//supri

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar