![]() |
| Pemerintah Kota Denpasar Tegas: Penampungan Anjing di Perumahan Akan Ditindak |
Denpasar, benuapostnusantara.com – Pemerintah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertanegara Gang Taman Sari I, Dusun Pohgading, yang diduga dijadikan penampungan anjing liar. Denpasar, 5 Maret 2026
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas di lokasi tersebut, mulai dari suara gonggongan anjing yang terus-menerus hingga bau menyengat yang berasal dari kotoran dan air seni hewan.
Melalui surat teguran resmi tertanggal 3 Maret 2026 dengan nomor 300/303/JK/2025, pemerintah desa memperingatkan pemilik rumah yang disebut sebagai Thu pengontrak rumah terkait dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa selain kebisingan, limbah dari kotoran hewan serta air limbah rumah tangga juga mengalir ke rumah warga di sebelah barat saat hujan turun.
Pemerintah desa menghimbau agar seluruh anjing yang berada di lokasi tersebut segera dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan tidak berada di kawasan perumahan, guna mengembalikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan warga.
Tidak hanya teguran dari pihak desa, Satpol PP Kota Denpasar juga mengeluarkan Surat Panggilan (SPILL) kepada Ibu Kadek, yang diduga sebagai pemilik penampungan anjing tersebut. Panggilan itu meminta yang bersangkutan hadir di kantor penyidik Satpol PP pada 4 Maret 2026 pukul 10.00 WITA.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan tim Satpol PP pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 13.00 WITA, yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang prosedur operasional Satpol PP.
Dokumen panggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bayu Nendra, S.H., M.Si (NIP 19670418 199703 1002). Tercatat surat diterima oleh MdN Darmayasa dan diserahkan oleh Gede Paratha M.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran pihak yang dipanggil maupun perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan.
Kasus ini menyoroti persoalan yang kerap muncul di kawasan padat penduduk, yakni benturan antara aktivitas pemeliharaan atau penampungan hewan dengan ketertiban umum di lingkungan perumahan. Pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa kegiatan penampungan hewan di kawasan perumahan yang menimbulkan gangguan bagi warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum.
//netti



