Sobek Parah! Bendera Negara di Bar King Cross Dibiarkan -->

Menu Atas

GA

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Sobek Parah! Bendera Negara di Bar King Cross Dibiarkan

Redaksi BPN
27/03/26


 Jakarta Utara, benuapostnusantara.com – Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan bangsa justru terpampang dalam kondisi sobek dan lusuh di atas gedung Bar & Hotel King Cross, yang beralamat di Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya No.42 Blok E38, RT.15/RW.3, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jum'at (27/3/2026). Kondisi memprihatinkan ini sudah berlangsung cukup lama.

 


UU JELAS: BENDERA RUSAK WAJIB DITURUNKAN

 

Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa bendera yang dipajang harus dalam kondisi baik dan layak. Sementara Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa bendera yang tidak layak – baik sobek, pudar, maupun rusak – wajib diturunkan dan tidak boleh lagi digunakan.

 

PIHAK HOTEL HANYA BERJANJI, TANPA TINDAKAN

 

Dalam temu langsung dengan awak media, pihak hotel diwakili oleh Herman, staf Bar & Hotel King Cross, mengaku kalau tidak tahu kalau adanya bendera sobek di atas gedung tersebut.


" Nanti biar karyawan kami yang menurunkan bendera." Jelasnya.


 Namun, ia tidak dapat menjelaskan penyebab kelalaian, tidak memberikan jadwal konkret untuk penurunan dan penggantian, serta tidak menyampaikan komitmen apapun untuk merawat bendera sesuai aturan. Sikap ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap nilai simbolis bendera sebagai lambang persatuan dan martabat bangsa.

 

Salah satu warga yang berjualan di depan lokasi, yang ingin dikenal hanya sebagai (B), mengaku baru mengetahui kondisi tersebut. "Setau saya, bendera terakhir diganti saat 17 Agustus tahun lalu," ujarnya.

 

SANSI BERAT: SAMPAI 5 TAHUN PENJARA

 

Pelanggaran peraturan mengenai bendera negara dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat:

 

- Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009: Jika terbukti ada maksud menodai atau menghina, pelaku bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

- Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009: Bagi pelanggaran tanpa maksud menghina, dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

 

Perlu ditegaskan bahwa referensi awal terhadap Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 tidak relevan dengan peraturan bendera negara, sehingga acuan hukum utama adalah UU No. 24 Tahun 2009.

 

DOKUMENTASI LENGKAP SIAP UNTUK TINDAK LANJUT

 

Tim pemantau telah menyusun dokumentasi lengkap berupa foto perkembangan kondisi bendera dari tanggal 11 Maret hingga saat ini, transkrip temu langsung dengan pihak hotel, serta catatan mengenai kurangnya respons yang memadai. Semua data ini disiapkan untuk memastikan tindakan tegas dapat diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Perlakuan tidak benar terhadap bendera negara bukan hal sepele – ini menyangkut kehormatan dan martabat seluruh Republik Indonesia. Setiap individu dan institusi wajib mematuhi peraturan dan menjaga keutuhan lambang negara yang menjadi jembatan persatuan bagi seluruh rakyat.